Home Hukum Mahasiswa Tewas Saat Diklat Menwa, UNS: Kami Jaga Asas Praduga Tak Bersalah

Mahasiswa Tewas Saat Diklat Menwa, UNS: Kami Jaga Asas Praduga Tak Bersalah

Solo, Gatra.com – Pihak Universitas Sebelas Maret (UNS) mengonfirmasi kabar tewasnya seorang mahasiswa saat pendidikan dan pelatihan (diklat) resimen mahasiswa (menwa). Kejadian semacam ini baru pertama kali terjadi di kampus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto Sastraredja, saat ditemui di kampus UNS, Senin (25/10). Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan diklat Pragadi Patria angkatan ke-36 yang dimulai sejak Sabtu (23/20).

”Mahasiswa ini berasal dari pendidikan vokasi jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dia meninggalnya Minggu petang. Kalau hari Sabtu dia masih kegiatan,” kata Sutanto.

Pihak kampus menyerahkan proses hukum kejadian ini pada kepolisian. Saat ini kepolisian tengah menunggu hasil autopsi pada tubuh korban. ”Untuk kegiatannya saat ini kita hentikan terlebih dahulu. Kami sudah meminta hal ini pada panitia,” ucapnya.

Menurut pihak UNS, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan soal diklat tersebut. 

"Kalau kronologi yang saya dengar, pihak komandan batalion, komandan menwa, dan komandan provost mengatakan yang bersangkutan tidak punya gejala khusus. Hanya kakinya sempat kram. Jadi panitia juga mendampingi secara khusus," katanya.

Sebelum diklat, menurut Sutanto, para peserta telah menjalani cek kesehatan. Dalam kegiatan ini mereka mengikuti orientasi lapangan dan beberapa materi seperti pengambilan helm.

"Kegiatannya ada di fakultas teknik, kemudian menuju ke danau, berhenti di jembatan di situ. Selanjutnya ada aktivitas fisik, ada juga materi, dan pada sore hari kembali ke markas di sini," katanya.

Menurut Sutanto, pihak kampus menerapkan praduga tak bersalah. UNS akan menunggu bukti otentik yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan medis. "Prinsipnya kami tetap menunggu dari kepolisian dan menjaga asas praduga tak bersalah," katanya.

1471