Home Hukum Polemik Pergub Larangan Demo, ARDY Minta Sultan HB X Taat Hukum dan Sumpah Jabatan

Polemik Pergub Larangan Demo, ARDY Minta Sultan HB X Taat Hukum dan Sumpah Jabatan

Yogyakarta, Gatra.com - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) meminta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, untuk taat pada hukum dan menjaga sumpahnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. 
 
Pasalnya Sultan dinilai tidak menaati undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. 
 
"Sebagai pemimpin daerah, Pergub yang dikeluarkan Gubernur tidak sesuai dengan pasal 67 huruf b UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewajiban kepala daerah sebagai wakil pemerintah pusat," kata juru bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli,  dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Senin (25/10). 
 
Pergub ini juga dinilai melanggar Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
 
Menurut Yogi, sesuai laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY,  dalam penyusunan dan penetapan pergub tersebut Gubernur DIY, termasuk Kepala Biro Hukum Setda DIY, mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan. 
 
"ARDY mengapresiasi kerja ORI ihwal laporan hasil pemeriksaan itu. Tenggat 30 hari berarti sesuai kalender yaitu sampai dengan Sabtu 20 November 2021. ARDY akan mengawal LAHP ORI Perwakilan DIY tersebut," lanjut Yogi. 
 
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, menyebutkan apabila dalam 30 hari setelah keluarnya LAHP saran tindakan korektif tidak dilaksanakan Gubernur DIY, maka ORI DIY akan membawa laporan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 ke ORI pusat. Setelah itu akan diterbitkan rekomendasi yang mengikat kepala daerah.
 
Mewakili Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Shinta Maharani menyatakan ARDY kecewa dengan pernyataan Gubernur DIY yang tidak akan mengoreksi Pergub Nomor 1 Tahun 2021 dengan alasan tidak melarang demo. 
 
"Menurut Gubernur, demonstrasi ke DPRD bisa melewati Jalan Perwakilan, demonstrasi ke kantor Gubernur bisa melewati Jalan Mataram, dan demonstrasi ke Malioboro harus izin," jelasnya.
 
Menurutnya, pernyataan Gubernur DIY tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan isi Pergub Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DIY sendiri.
 
ARDY menyebut Gubernur DIY semestinya membaca terlebih dahulu laporan akhir ORI yang menyatakan penyusunan dan penetapan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 mengabaikan hak masyarakat berpartisipasi dalam kebijakan.
124