Home Hukum Kantor Imigrasi Palembang Luncurkan Eazy Passport, Ini Respon Ombudsman

Kantor Imigrasi Palembang Luncurkan Eazy Passport, Ini Respon Ombudsman

Palembang, Gatra.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), menilai pelayanan publik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, semakin membaik terlebih adanya program layanan Eazy Passport yang baru di luncurkan secara Nasional.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MH, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus peluncuran layanan Eazy Passport, di Hotel Aryaduta Kota Palembang, Senin (25/10).

"Ini kita maknai sebagai pelayanan publik yang prima diberikan pihak Imigrasi. Kondisi pandemi (Covid-19) saat ini, tidak gampang orang untuk berpergian," katanya.

Namun demikian, dalam hal pelayanan pembuatan passport degan jemput bola yang mensyaratkan setidaknya 50 orang, agar mesti ada kelonggaran, karena setiap daerah beda kebutuhannya dan ini perlu dilihat kearifannya. "Kalau bisa kelompok yang jumlahnya orang 20 atau 25 itu juga bisa di layani dengan didatangi langsung," harapnya.

Lanjutnya, program dan terobosan harus dibuat dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Di masa pandemi Covid-19, tentunya dibutuhkan terobosan dan inovasi guna mengatasi situasi yang belum normal. Ditegaskan bahwa jangan sampai terjadi banyak hal yang berjalan tidak normal dan tidak pada pakemnya. "Jangan gara-gara pandemi saat ini pelayanan publik terhenti," tegasnya

Program Eazy Passport merupakan salah satu bentuk dari inovasi secara nasional. Selain itu, banyak program pihak Kantor Imigrasi Palembang yang juga bagus, seperti Garsun, Celimpungan dan Sigita.

"Saya lihat sudah cukup baik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, termasuk pelayanannya. Kita juga berikan saran-saran korektif kepada pihak Imigrasi sehingga adanya perubahan-perubahan yang positif," katanya, secara mengimbau masyarakat agar dapat berperan penting sebagai pengawas eksternal harian publik. "Jadi kalau ada mal-administrasi di pelayanan publik, masyarakat bisa melaporkan itu," ucapnya.

Terkait, Permenkum-HAM Adrian mengatakan bahwa itu salah satu tugas dan fungsi Imigrasi dalam pengawasan warga negara asing (WNA), yang sering jadi polemik dimasyarakat dan masyarakat juga ingin mengetahui over stay atau tidak.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Azwar Anas SH MM mengatakan, dikeluarkannya Permenkum-HAM Nomor 34 Tahun 2021, menjadi satu screening di masa pandemi. Meski demikian, tetap akan mempermudah warga negara asing yang melakukan pekerjaan atau kunjungan ke wilayah Indonesia.

"Semisal, warga negara asing (WNA) kalau habis izinnya tinggalnya atau melakukan EVO, tapi melalui sponsornya bisa memperpanjang izinnya," Katanya.

531