Home Kebencanaan Pakar UGM: Tes PCR/Antigen untuk Perjalanan Tak Ilmiah, Tak Diterapkan Negara Lain

Pakar UGM: Tes PCR/Antigen untuk Perjalanan Tak Ilmiah, Tak Diterapkan Negara Lain

Yogyakarta, Gatra.com - Pemerintah menerapkan tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat naik pesawat terbang dan tes antigen untuk moda lain. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Namun Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM0 Bayu Satria Wiratama tak sepakat dengan penggunaan antigen atau PCR untuk syarat perjalanan moda transportasi apapun.

“Itu langkah sia-sia dan selama ini satgas tidak pernah juga melakukan evaluasi atau studi untuk membuktikan bahwa penggunaan antigen/PCR itu efektif mencegah penularan lintas daerah," ujar Bayu dalam siaran pers UGM, Selasa (26/10).

Menurutnya, kebijakan itu juga tidak ditemui di negara lain, terutama untuk perjalanan domestik di dalam negeri. “Karenanya yang lebih penting adalah vaksin dan memakai masker serta sirkulasi udara yang baik," ungkapnya.

Untuk itu, sebagai solusi ia menyatakan perlu mempertimbangkan kembali aturan tersebut. Jika perlu, aturan tes PCR/antigen untuk perjalanan dapat dicabut dan dievaluasi efektivitasnya.

Menurutnya, pemerintah Indonesia sering membuat kebijakan tanpa dilandasi landasan ilmiah yang kuat. Kalau demi mengurangi jumlah penumpang angkutan, ia meminta penerapan kembali aturan pembatasan kapasitas.

“Jadi, tidak perlu dengan PCR. Belum lagi nanti ada permainan surat antigen atau PCR palsu yang hanya akan menguntungkan finansial para pembuat suratnya. Sekali lagi paling penting di perjalanan domestik itu masker, vaksin, dan sirkulasi udara yang baik serta bisa jaga jarak," paparnya.

Menurutnya, kapasitas penumpang angkutan dapat diatur 50 – 75 persen dengan pengaturan jarak antar penumpang dan menyediakan ruangan khusus untuk makan di moda kereta api.

“Dengan cara-cara seperti itu saya kira sudah cukup membantu. Hal itu perlu saya sampaikan sebab penelitian di Indonesia sampai saat ini masih kurang membahas mengenai sebenarnya seberapa besar risiko tertular di transportasi publik. Karena kembali lagi, pemegang datanya tidak mau melakukan evaluasi soal itu," ujarnya.

Sebelumnya aturan tes PCR untuk penumpang pesawat menuai banyak penolakan karena dinilai memberatkan. Sejumlah calon penumpang pun batal terbang gara-gara ketentuan itu, seperti 38 calon penumpang di Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, DIY.

PTS General Manager Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, mengatakan akan mensosialisasikan kebijakan tersebut. Perjalanan pesawat di luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori daerah PPKM level 1 dan 2 diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR yang diambil 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. 

"Kami akan mensosialisasikan ini, supaya penumpang lebih siap dengan membawa persyaratan yang ditentukan dalam penerbangan. Untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukan kartu vaksin dan harus memenuhi persyaratan tes Covid-19 yang berlaku pada masing-masing wilayah," ucap Agus, Selasa.

 

 

3222