Home Ekonomi Ada 2,1 Persen Tenaga Kerja Asing di Sektor Minerba

Ada 2,1 Persen Tenaga Kerja Asing di Sektor Minerba

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sektor mineral dan batubara (minerba) mampu menyerap 250 ribu tenaga kerja pada tahun 2021. Sebanyak 5.355 orang (2,1%) di antaranya merupakan tenaga kerja asing (TKA) dan 244.945 pekerja lokal.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menilai, data tersebut menunjukkan bahwa jumlah TKA tidak terlalu banyak jika dibandingkan dengan total pekerja di sektor minerba. Terlebih, kehadiran TKA memang masih dibutuhkan di Indonesia.

“Saya perlu menyampaikan ini agar kita melihat kontribusi penting minerba dalam penciptaan lapangan kerja. Di sisi lain, isu tenaga kerja asing yang sering dikonotasikan negatif, dapat kita lihat proporsinya,” ungkapnya dalam konferensi pers daring, Selasa (26/10).

Secara rinci, terdapat 178.530 pekerja lokal dan 1.999 TKA di subkontraktor Minerba. Kemudian, 19.418 pekerja lokal dan 2.270 TKA bekerja di Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) Olah Murni Mineral. Sementara itu, Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mampu menyerap 17.134 pekerja lokal dan 610 TKA. Adapun sejumlah 14.321 pekerja lokal dan 80 TKA diserap di Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Selanjutnya, pada IUP BUMN Mineral, tercatat ada 7.340 pekerja lokal dan 0 TKA. Ada 4.296 pekerja lokal dan 345 TKA bekerja di IUP Penanaman Modal Asing (PMA) Mineral. Sedangkan, 3.906 pekerja lokal dan 51 TKA bekerja di IUP BUMN dan PMA Batubara.

Saat ini, Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba yang turut mengatur prioritas tenaga kerja lokal. Selain itu, juga terdapat Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 terkait alih teknologi atau alih keahlian dalam penggunaan TKA.

399