Home Hukum Sarmin Simpan Sabu di Kotak Rokok, Dobol Punya Senpi, Sangkur dan Celurit

Sarmin Simpan Sabu di Kotak Rokok, Dobol Punya Senpi, Sangkur dan Celurit

Batanghari, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari, Polda Jambi berhasil meringkus dua orang pengguna narkoba jenis sabu dari dua desa dalam wilayah Kecamatan Bajubang. Pelaku pertama sebut saja Sarmin (S), 32 tahun, warga RT 05 Dusun Anggrek, Desa Batin.

Pelaku kedua sebut saja Dobol (D), 36 tahun, warga RT 13 Dusun Meranti, Desa Petajen. Penangkapan dua pengguna sabu berdasarkan laporan polisi, 16 Oktober 2021. "Penangkapan ini dilaksanakan pada 16 Oktober 2021. Upaya penangkapan berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi jual beli sabu di wilayah Desa Batin," kata Andi didampingi Kasat Narkoba AKP Rico Antomi, Rabu (27/10).

Berbekal informasi itu petugas melakukan konsolidasi dan menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni kediaman pribadi tersangka Sarmin. Sewaktu petugas masuk rumah, kata Andi, dua tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. "Petugas melakukan penggeledahan badan tersangka S dan D namun tidak ditemukan barang bukti narkoba," ucapnya.

Petugas tak mau putus asa. Penggeledahan rumah tersangka Sarmin dan tempat tertutup lainnya dilakukan. Sabu sebanyak 11 paket kecil akhirnya ditemukan dalam kotak rokok dibalik rumput halaman tersangka Sarmin. Bubuk haram itu rupanya milik tersangka Dobol. "Petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) milik tersangka S di belakang rumahnya," ujar alumni Akpol 2006.

Berdasarkan interogasi petugas, tersangka Dobol mengaku 11 paket cekik sabu diperoleh dengan cara membeli dari sebut saja Asap (A) (buron) seharga Rp5 juta. Petugas menuju kediaman pribadi Asap guna meringkus sekaligus menemukan sabu lainnya. Namun sewaktu penggerebekan, petugas tidak menemukan Asap dan barang bukti.

"Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka D dan berhasil menemukan kantong plastik hitam berisi 2 timbangan digital dan 1 plastik klip ukuran besar berisi 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong," katanya.

Temuan mengejutkan dari rumah tersangka Dobol berupa sepucuk senjata api rakitan silver berisi 4 butir peluru aktif. Petugas juga menemukan sepucuk senjata airsoft gun silver, sebilah celurit, sangkur dan tiga pisau lading.

"Barang bukti bukan narkoba turut diamankan petugas dari kedua tersangka yakni, 2 unit hp, 1 unit sepeda motor nopol BH 4885 VP dan dompet abu-abu berisi uang tunai 100 ribu rupiah," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka Dobol, kata Andi, senjata api rakitan bukan miliknya, tapi merupakan alat tukar narkoba. Satres Narkoba masih melakukan penyelidikan dan pengejaran pemilik senpi rakitan berkoodinasi dengan Satreskrim Polres Batanghari.

"Tersangka sepertinya sudah memiliki jaringan luar kabupaten. Sewaktu penangkapan tidak ada perlawanan karena kedua tersangka sedang mengkonsumsi sabu," katanya.

Terhadap tersangka Sarmin dan tersangka Dobol akan disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
                                      
Tersangka Sarmin kepada Gatra.com mengaku cuma sebagai pengguna sabu. Ia dapat barang haram itu dari tersangka Dobol sekaligus membantu penjualan kalau ada pembeli. Sarmin mengenal Dobol tiga bulan belakangan. Ia sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. "Senjata api dan senjata tajam semuanya punya dia (tersangka D)," ucapnya.

Tersangka Dobol menampik senjata api rakitan beserta 4 butir peluru aktif miliknya. Ia mengaku cuma menjaga titipan seorang temannya. Senpi itu dia pegang baru 5 bulan. "Sabu dititip teman saya 3 ji. Saya tidak pernah pakai senjata api itu. Semua senjata saya simpan," ujar Dobol berdalih.

1275