Home Hukum PN Kudus Sidangkan Kasus Bobolnya Tabungan Nasabah Bank Mandiri

PN Kudus Sidangkan Kasus Bobolnya Tabungan Nasabah Bank Mandiri

Kudus, Gatra.com- Kasus raibnya tabungan sebesar Rp5,8 miliar milik Imam Rofi'i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, di salah satu bank milik BUMN, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Rabu (27/10). Setelah gugatan tersebut, teregister secara online dengan nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kudus pada Rabu (6/10) lalu. 
 
Adapun agenda sidang pertama adalah mediasi kedua belah pihak. Baik, pihak penggugat maupun tergugat dihadirkan di PN Kudus. Mediasi tersebut, rencananya bakal berlanjut hingga pekan mendatang. 
 
Kuasa Hukum Imam Rofi'i, Musafak berharap kasus ini dapat diselesaikan secara baik. Sehingga antara penggugat dalam hal ini nasabah dan tergugat yang tak lain adalah bank milik BUMN, tidak ada yang dirugikan. 
 
"Nasabah yang kedudukannya sebagai konsumen yang mana Bank Mandiri selaku tergugat sebagai pelaku usaha. Harus bertanggungjawab atas usahanya. Atas uang nasabah yang ada atau dikelola," ujarnya, Rabu (27/10).
 
Pihaknya mengaku telah mengajukan somasi kepada pihak bank pada bulan September lalu. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak bank tidak memberikan jawaban. Hingga akhirnya, kasus dugaan dibobolnya rekening milik nasabah pada bank tersebut, dibawa ke PN Kudus. 
 
"Sebelumnya kita sudah mengajukan somasi akhir September kemarin, tetapi kita tunggu sebagaimana jeda waktu yang kita tentukan belum ada jawaban, setelah itu kita mengajukan gugatan. Setelah itu baru ada jawaban bank Mandiri. Jawabannya adalah bahwa bank mandiri akan mengikuti proses hukum yang ada," jelasnya. 
 
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kudus menggugat puluhan miliar rupiah bank milik BUMN di Kudus. Pasalnya, tabungannya sebesar miliaran rupiah di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus diduga raib dibobol. 
 
Kuasa Hukum Imam Rofi'i, Musafak mengatakan, rekening kliennya senilai Rp5.800.090.000, diduga dibobol orang tak dikenal dengan catatan transaksi yang tidak pernah dilakukannya pada tanggal 17 Mei 2021. 
 
"Kejadian ini diketahui klien kami sekitar tanggal 31 Mei 2021, ketika klien kami hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak sebesar Rp20.000.000. Namun sebagaimana informasi dari teller kartu ATM klien kami diblokir, serta di sarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Kamis (7/10).
 
Setelah itu, Imam Rofi'i ke Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus untuk melakukan transaksi di teller. Sayangnya, informasi dari teller kartu ATM Imam memang terblokir dan disarankan ke customer service (CS). Imam pun menemui CS dengan menyerahkan buku tabungan, KTP, dan kartu ATM. Dari situ, Imam mendapatkan kartu ATM baru. 
 
"Selanjutnya klien melakukan penarikan sebesar Rp20.000.000. Setelah itu, klien kami melakukan pengecekan saldo di buku tabungan yang ternyata hanya tersisa Rp128.680.480,45. Klien kami kaget karena seharusnya saldo yang tersisa adalah Rp5.948.774.486," ungkap Musafak. 
 
Lantaran merasa janggal, Imam beserta kakaknya kemudian bertemu CS dan kepala cabang bank tersebut. Tujuannya untuk menayakan saldo rekening yang tiba-tiba menghilang. Dari situ, Imam mengetahui ada transaksi di rekening miliknya yang tidak pernah ia lakukan. 
 
"Ada trasaksi dalam rekening klien kami tanggal 17 Mei 2021 dengan catatan transaksi transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp2.000.030.000, transfer RTGS tanah bantul 2 Transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp2.000.030.000, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp1.300.030.000, dan penarikan tunai sebesar Rp500.000.000," beber Musafak. 
 
Lanjutnya, karena Imam tidak merasa melakukan trasaksi tersebut, akhirnya Imam di tunjukan foto buku tabungan dan foto KTP orang yang melakukan transaksi di Bank Mandiri Cabang Magelang atas nama rekening Imam. 
 
"Setelelah diteliti, ternyata foto orang, tanda tangan, pekerjaan, serta tanggal penerbitan yang ada pada KTP tersebut berbeda dengan KTP milik klien kami. Ditambah lagi, nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda," imbuh Musafak. 
 
"Bahwa atas diduga PT Bank Mandiri Tbk telah melakukan kelalain tersebut, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp5.800.090.000. Oleh karenanya PT Bank Mandiri (persero) harus melakukan pengantian uang tersebut," tegasnya. 
 
Sementara itu, Humas PN Kudus, Dewantoro membenarkan adanya gugatan warga terhadap bank milik BUMN tersebut. Perkara itu dikatakannya masuk pada hari Rabu (6/10) secara online (daring) dan teregistrasi nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kudus.  "Pendaftarannya teregistrasi secara elektronik kemarin hari Rabu. Dan akan disidangkan dua minggu kedepan, Rabu (20/10)," ujarnya di PN Kudus, Kamis (7/10).
 
Dewantoro menyebut, penggugat melampirkan kerugian materiel dan non materiel. Kerugian materiel adalah raibnya tabungan sebesar Rp5.800.090.000. Sedangkan atas kerugian non materiel sebesar Rp50.000.000.000.
 
"Nonmateriel ini psikologi penggugat, karena telah kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat serta pengurusan buku rekening, dan menguras pikiran tenaga penggugat. Sehingga menurut penggugat kerugian nonmaterielnya Rp50 miliar. Jadi total kerugian Rp55,8 miliar," jelasnya. 
1376