Home Hukum Kejagung Tetapkan 2 Eks Pejabat BUMN Tersangka Korupsi PT AMU

Kejagung Tetapkan 2 Eks Pejabat BUMN Tersangka Korupsi PT AMU

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagug) menetapkan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU), WW, dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, FB, sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (27/10), menyampaikan, penyidik menetapkan kedua orang di atas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016–2020.

Penyidik menetapkan WW sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Sedangkan FB berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-36/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Leo menjelaskan, kronologi singkat kasus yang membelit kedua tersangka, yakni dalam kurun waktu antara tahun 2016–2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU, anak usaha dari perusahaan Askrindo.

Menurutnya, pengeluaran dalam rentang tahun itu diduga secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).

“Kemudian, sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, lanjut Leo, penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611.428.130 (Rp611,4 juta), US$762.900, dan SGD32.000.

“Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.

Penyidik menetapkan WW sebagai tersangka karena perannya, yakni meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU. Sedangkan FB, gegara mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.

Selain itu, lanjut Leo, tersangka FB juga berperan membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada 4 orang di PT Askrindo.

Atas perbuatan tersebut, penyidik Pidsus Kejagung menyangka WW dan FB melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada pun sangkaan Subsidairnya, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

691