Home Hukum Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati Koruptor

Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati Koruptor

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi terdakwa perkara korupsi atau koruptor, di antaranya pekara pengelolaan keuangan dan investasi pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (27/10).

Leo menyampaikan, Jaksa Agung menyampaikan pernyataan tersebut ketika memberikan arahan (briefing) kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut Leo, Jaksa Agung menyampaikan bahwa tentunya penerapan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara korupsi tersebut harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, lanjut Leo, Burhanuddin juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian, baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini melontarkan pernyataan tersebut karena perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung, seperti Jiwasraya dan Asabri, sangat memprihatinkan semua masyarakat.

“[Korupsi] tidak hanya menimbulkan kerugian negara (kasus Jiwasraya Rp16,8 triliun dan Asabri Rp22,78 triliun) namun sangat berdampak luas, baik kepada masyarakat maupun para prajurit,” ujarnya.

Menurut Burhanuddin, perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit yang terdapat harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

136