Home Hukum Nyaris Maksimal! Jaksa Tuntut 4 Koruptor Masjid 19 Tahun Penjara

Nyaris Maksimal! Jaksa Tuntut 4 Koruptor Masjid 19 Tahun Penjara

Palembang, Gatra.com - Patut diapresiasi, ditengah kondisi negara yang terkategori darurat korupsi Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membuktikan profesionalitasnya sebagai penegak hukum yang berintegritas dengan tegas tanpa pandang bulu.

Tak main-main. Empat terdakwa dugaan korupsi dana hibah mega proyek Masjid Sriwijaya jilid pertama Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani, dituntut pidana nyaris maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Naimullah SH MH dan Susanto Gani SH MH Pada sidang yang digelar di Pengadilan Klas 1 A Khusus Tipikor Palembang, Jumat (29/10).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Tipikor PN Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH, keempat terdakwa yang dihadirkan secara virtual tersebut, dituntut pidana masing-masing selama 19 tahun penjara.

Menurut JPU Kejati Sumsel, dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian setebal 376 halaman ini mengatakan, bahwa para terdakwa sebagaimana fakta persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 19 tahun penjara, denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU bacakan tuntuyan pidana.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar para terdakwa wajib mengganti uang kepada masing-masing terdakwa yakni Eddy Hermanto sebesar Rp 684 juta, Syarifuddin sebesar Rp1.030 miliar, lalu Yudi Arminto sebesar Rp 22,4 miliar dan Dwi Kridayani sebesar Rp 22 miliar.

“Dan apabila tidak sanggup diganti maka harta benda terdakwa dapat disita, namun apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama 9,5 tahun penjara,” ujar JPU.

Menurut JPU, dalam hal pertimbangan yang memberatkan tuntutan pidana terhadap para terdakwa, selain tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, para terdakwa juga mengaku tidak menyesali perbuatannya.

“Serta perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa yakni merupakan tempat ibadah atas masjid,” kata JPU.

Sementara hal yang meringankan menurut JPU, bahwa para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, para terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing diberikan waktu tujuh hari guna mempersiapkan pembelaan atas tuntutan JPU (Pledoi).

Untuk itu, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Jumat pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari secara tertulis dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.

801