Home Gaya Hidup Pemkab Banyumas Buka PTM PAUD Secara Bertahap

Pemkab Banyumas Buka PTM PAUD Secara Bertahap

Banyumas, Gatra.com– Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara bertahap. Karena itu, belum semua PAUD menggelar PTM meski Banyumas sudah berstatus Level 2 PPKM.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati mengatakan secara bertahap PTM di PAUd terus dilakukan. Tahap pertama 54 PAUD, tahap kedua 54, dan sekarang sudah masuk tahap ketiga yang juga 54 lembaga.

"Lembaga pendidikan PAUD yang akan segera melakukan PTM tetap harus mendapatkan izin dari Ketua Gugus Tugas Covid 19 Tingkat Kabupaten melalui Dinas Pendidikan," kata Irawati, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/10).

Dia menarget, tiap pekan akan ada satu tahapan pembukaan PTM PAUD. Dengan begitu, meski bertahap, seluruh PAUD sudah bisa melakukan PTM. "Di Banyumas ada 1.163 Paud yang sudah sinkron dengan Dapodik yaitu TK ada sebanyak 624, kelompok bermain 339, tempat penitipan anak 13 dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) Pos PAUD 187," jelasnya.

Sementara, Bunda PAUD Kabupaten Banyumas, Erna Husein mengingatkan kepada kepala TK dan Kepala Pos PAUD untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Seluruh elemen tak boleh lengah meski Banyumas sudah level 2 dan angka Covid-19 semakin menurun. "Banyumas memang sudah level 2, kita tidak boleh lengah dan tetap terhadap protokol kesehatan,"kata Erna.

Erna Husein juga menegaskan agar pendidikan karakter menjadi hal yang diprioritaskan dalam PAUD, bukan pelajaran membaca, menulis, dan berhitung (calistung). "Pendidikan karakter harus ditekankan di PAUD, bukan calistung. Masuk SD tidak boleh ada tes calistung, karena pendidikan di lembaga PAUD bukan untuk mengajarkan calistung," ungkapnya.

Senada disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Irawati yang menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) disebutkan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

Kemudian dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tercantum bahwa persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 SD, yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

"Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pendidikan prasekolah sudah tinggi. Yang masih menjadi persoalan adalah mengenai standardisasi penyelenggaraan lembaga PAUD, termasuk pengajaran calistung pada anak-anak usia dini. PAUD itu filosofinya adalah tempat bermain, taman bermain. Oleh karena itu harus diluruskan," katanya.

1255

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR