Home Hukum Pernah Diterungku 4 Tahun, Hendrik Jual Sabu Lagi, Terancam Bui Selamanya

Pernah Diterungku 4 Tahun, Hendrik Jual Sabu Lagi, Terancam Bui Selamanya

Labuhanbatu, Gatra.com - Kelakuan S alias Hendrik (43) warga Jalan Tanjung Sari III Lingkungan II B Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut ini tidak jadi lebih baik.

Walau beberapa tahun lalu dia sempat menjalani hukuman 4 tahun penjara akibat berkaitan narkoba jenis sabu-sabu, kini dia diringkus dengan kasus sama, kali ini ancamannya penjara seumur hidup.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (31/10) menjelaskan, pelaku diamankan pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

Dari lokasi penangkapan di sekitaran perkebunan PTPN III Membang Muda Desa Kampung Banjar Kecamatan Kualuh Hulu itu, dari tangannya disita sebungkus plastik klip transparan berisikan sabu-sabu seberat 5,02 bruto, satu unit timbangan elektrik dan sebuah handphone android.

Menurut pengakuan tersangka kepada petugas saat pemeriksaan, Hendrik yang merupakan ayah dari 3 anak itupun, tahun 2014 silam telah menjalani penjara 4 tahun di Lapas Lobusona Kelas IIA Rantauprapat.

Dengan alasan terhimpit ekonomi, pelaku kembali nekat berjualan sabu-sabu dengan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap gramnya.

"Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," papar AKP Martualesi Sitepu.

309