Home Hukum UNS Jawab Tuntutan Mahasiswa untuk Terbuka Soal Kematian Gilang Endi

UNS Jawab Tuntutan Mahasiswa untuk Terbuka Soal Kematian Gilang Endi

Solo, Gatra.com– Universitas Sebelas Maret (UNS) menjawab tiga tuntutan yang dilayangkan gabungan mahasiswa dalam aksi di halaman kampus UNS, Senin (1/11). Tuntutan itu terkait kasus meninggalnya Gilang Endi.

Gilang Endi merupakan mahasiswa yang meninggal saat pendidikan dan pelatihan (diklat) resimen mahasiswa (menwa) akhir pekan lalu. Kepolisian telah menyebut ada tindak kekerasan yang menyebabkan dia meninggal.

Aksi mahasiswa menuntut UNS bertanggungjawab atas kejadian itu. UNS pun memberikan jawaban melalui Wakil Rektor I UNS Ahmad Yunus yang menemui para mahasiswa yang melakukan aksi. Dalam orasinya, dia menegaskan bahwa pihak universitas tidak menoleransi tindak kekerasan di dalam kampus.

”Baik yang dilakukan oleh ormawa (organisasi mahasiswa), karyawan, atau bagian apapun di dalam kampus,” ujarnya.

Selain itu, UNS juga menyerahkan sepenuhya proses penyelidikan dan penyidikan kepada kepolisian. Hingga saat ini, menurut Ahmad, pihak kampus belum menerima hasil autopsi Gilang. ”Kami juga belum menerima hasil autopsi dari kepolisian,” katanya.

Mahasiswa UNS melayangkan tiga tuntutan pada rektorat dan menwa. Hal ini disampaikan oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Zakky Mustofa Zuhad. Tuntutan pertama, kampus diminta tegas dan transparan untuk menyampaikan informasi terkait kasus Gilang. Poin kedua, kampus dan menwa diminta untuk bertanggung jawab.

”Kedua elemen ini (UNS dan Menwa) harus bertanggung jawab atas kematian Gilang, sebab kampus secara birokrasi menghadirkan izin untuk kegiatan. Dan bahkan kejadian semacam ini tidak hanya terjadi sekali, bahkan ada pembiaran dari tahun ke tahun,” ucapnya.

Tuntutan ketiga dalam aksi ini yakni pembubaran Menwa UNS. Sebab organisasi mahasiswa ini dinilai tidak relevan lagi dengan dunia akademik saat ini. Apalagi jika merujuk Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan UNS, banyak aturan dilanggar Menwa UNS.

”Misalnya terkait jam kegiatan yang secara aturan maksimalnya selesai pukul 21.00 WIB, namun terbukti jam sebelas malam belum selesai,” katanya.

1697