Home Politik Audiensi dengan Bupati, PPDI Minta Perbup TKD Hingga Kendaraan Dinas

Audiensi dengan Bupati, PPDI Minta Perbup TKD Hingga Kendaraan Dinas

Kebumen, Gatra.com- Jajaran pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah melakukan audiensi dengan Bupati Arif Sugiyanto, Senin (1/11). Audiensi dilaksanakan di Ruang transit Pendopo Rumah Dinas Bupati, hadir mendampingi bupati adalah Kepala Dispermades P3A, Cokro Aminoto. Sedangkan PPDI dipimpin oleh Agus Wahyudin.

Ada beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut, menyangkut persoalan desa dan sistem pemerintahan, seperti penggunaan Tanah Kas Desa (TKD).

Seperti diamanatkan dalam UU Desa dan turunannya PP 47/2015 (perubahan PP 43/2014), pengelolaan TKD sebagai salah satu aset desa harus dilakukan secara transparan, berdasarkan hak asal usul, dan harus dipergunakan untuk kepentingan umum. 

"Untuk bisa mengunakan pemanfaatan tanah kas desa yang diperuntukan untuk kepentingan umum, dan kemaslahatan masyarakat bersama, kami minta agar dibuat aturan turunannya melalui Peraturan Bupati, (Perbup)," kata Ketua PPDI Kebumen, Agus Wahyudin.

Pihaknya juga meminta agar dana desa segera bisa dicairkan bagi yang belum menerima, agar program pembangunan desa bisa cepat terealisasi. "Karena program pembangunan desa masih mengandalkan dari dana desa," tuturnya.

Tidak hanya, PPDI juga meminta dibuatkan Perbup mengenai pakaian dinas PPDI. Kemudian mengusulkan agar segera dibangun Sekretariat Koperasi Desa, sekaligus meminta adanya tunjangan untuk desa yang tidak berbengkok. Termasuk kendaraan dinas, berupa sepeda motor untuk oprasional desa.

Menanggapi usulan-usulan itu, Bupati Arif siap mengakomodir. "Jadi ini baik, ada keterbukaan, ketika ada persoalan atau unek-unek bisa disampaikan langsung. Adapun tentang usulan tadi, beberapa sudah kita siapkan, misalnya terkait Perbup TKD, sedang kita proses akan kita terbitkan," kata Arif.

Demikian juga tentang aturan seragam dinas PPDI, Perbupnya juga tengah disiapkan. Yang terpenting, perangkat desa sebagai lokomotif penggerak kemajuan desa bisa menjalankan aturan itu dengan baik. Sebab, kemajuan desa bisa terwujud jika seluruh aparaturnya Pemdesnya kuat.

"Jadi yang terpenting adalah kesiapan kita untuk menjalankan aturan. Jangan sampai aturan dibuat justru mempersulit warganya. Bahkan kita sendiri yang melanggar. Ini jangan sampai. Sebagai ujung tombak dari sistem pemerintahan ini, maka desa harus bisa lebih diterima kehadirannya di masyarakat," tandasnya.

Bupati juga sudah meminta kepada Dispermades untuk membuat aturan tentang desa yang tidak memiliki bengkok tunjangannya berbeda dengan desa yang memiliki bengkok. "Adapun untuk motor dinas, akan direalisasikan pada 2023, karena anggaran sudah banyak direfocusing untuk Covid,-19" tandasnya.

Bupati muda itu juga berpesan kepada segenap perengkat desa untuk menyediakan ruang informasi publik yang mudah diakses masyarakat. Layanan informasi harus lebih digiatkan dengan sistem digitalisasi, sehingga mempermudah akses masyarakat desa.

903