Home Gaya Hidup Dana Cukai Tembakau Diandalkan Sejahterakan Masyarakat

Dana Cukai Tembakau Diandalkan Sejahterakan Masyarakat

Karanganyar, Gatra.com - Bidang kesejahteraan masyarakat memperoleh bagian terbesar dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Karanganyar 2021. Total DBHCHT tahun ini Rp16,375 miliar

Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Karanganyar, Sri Asih Handayani mengatakan bidang kesejahteraan masyarakat mendapat porsi Rp7,381 miliar yang didistribusi ke kegiatan pendukung pertanian dan pendidikan pencari kerja. Kemudian bidang penegakan hukum memperoleh Rp4,09 miliar yang digulirkan ke pembinaan industri, sosialisasi cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sedangkan bidang kesehatan mendapat porsi Rp4,9 miliar.

“Tahun ini mendapat anggaran untuk DBHCHT Rp16,375 miliar. Anggaran ini tidak terpangkas untuk refocusing, sehingga bisa dikonsentrasikan kepada masyarakat . Antara lain di sektor pertanian, perluasan kerja, kesehatan dan penegakan hukum. Ada tiga bidang yang mendapatkan alokasinya,” katanya dalam sosialisasi penggunaan cukai rokok di Lapangan Desa Dawung Matesih Karanganyar Jateng, Selasa (2/11).

Sri menyadari posisi keuangan daerah tidak banyak diandalkan untuk pembangunan karena mengalami postur tidak normal. Hal itu diakibatkan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Namun demikian, DBHCHT menjadi salah satu sumber pembiayaan yang tidak terpengaruh refokusing.

“Memang tidak bisa dialokasikan ke pembangunan fisik. Namun lebih menyasar ke pengembangan SDM di masyarakat itu sendiri,” katanya.

Sementara itu Petugas Bea Cukai Surakarta, Hendra Hussen Pradana meminta masyarakat bisa membedakan rokok bercukai palsu, tanpa cukai dan cukai kedaluwarsa. Caranya dengan memeriksa kualitas pita cukai.

“Yang asli ada lambang bea cukai dan tetesan air. Yang palsu mengkilap saja. Di pita cukai tertera jumlah batang isi per bungkus, cocokkan dengan jumlah riil. Boleh jadi rokol ilegal berisi tidak sama dengan informasi di pita cukainya,” katanya.

Sanksi pidana menjerat bagi siapa saja yang melanggar aturan tentang barang bercukai. Ia mengatakan, 10 persen pendapatan negara berasal dari cukai. Sehingga, masyarakat perlu mendukung pemerintah mengamankan aturan tentangt hal itu. Terlebih, dua persen pendapatan negara dari cukai secara tidak langsung dikembalikan ke masyarakat dalam bidang kesejahteraan, penegakan hukum dan kesehatan.

2656