Home Hukum Pelapor Penyiksaan di LP Narkotika Yogya Disebut Bikin Gaduh dan Terancam Kembali ke Lapas

Pelapor Penyiksaan di LP Narkotika Yogya Disebut Bikin Gaduh dan Terancam Kembali ke Lapas

Sleman, Gatra.com - Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani menyebut, pelapor tindak kekerasan di Lapas Narkotika Kelas II, Vincentius Titih Gita Arupadatu, masih menjalani cuti bersyarat (CB).

Jika terbukti membikin gaduh dan laporannya tidak benar, Vincen akan kembali dipaksa menghabiskan vonis hukuman di penjara.

"Vincentius sejak 9 Oktober lalu memperoleh hak untuk CB. Jadi bullshit jika mengaku tidak mendapatkan hak-haknya," kata Gusti Ayu saat jumpa pers di Lapas Narkotika Yogyakarta, di Sleman, Selasa (2/11).

Menurutnya, CB diberikan pada Vincen karena ia bersikap baik selama menjalani masa penahanan keduanya. Vincen pernah dihukum di tempat yang sama selama enam tahun dan bebas pada 2019. Sejak awal 2021, ia menjalani penahanan kedua selama dua tahun dan dijadwalkan bebas pada 19 Maret 2022.

Dalam menjalani CB, Gusti Ayu mengatakan, Vincen dibimbing dan mendapatkan keterampilan oleh petugas agar usai hukuman ia menjadi lebih baik dan mandiri.

"Kurang apa kita? Tapi kalau sudah sampaikan hal-hal negatif dan membikin gaduh, di mana ini termasuk pelanggaran dalam proses integrasinya, tentunya akan kita paksa menghabiskan masa pidananya di sini," ujarnya.

Menurut Gusti Ayu, pernyataan Vincen melukai kerja keras petugas yang menjadikan LP Narkotika Kelas II DIY menjadi lapas percontohan nasional. Melalui program Bersinar atau Bersih dari Narkoba, lapas tersebut dinyatakan bersih dari narkoba dan penggunaan handphone.

Kanwil Kemenkumham DIY menurut Gusti Ayu sudah menerjunkan tim investigasi untuk mendampingi tim lapas guna mendapat kebenaran atas laporan Vincen dan sembilan orang eks napi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Senin kemarin (1/11).

Siksa di Lapas Yogya: Ditendangi, Disuruh Minum Air Kencing-Onani dengan Sambal

Dalam laporan itu, Vincen menyebut petugas lapas menyiksa warga binaan secara tidak manusiawi, seperti dipukuli, ditendang, ditelanjangi, diminta onani, hingga makan muntahan.

"Proses investigasi dimulai dari warga binaan yang satu blok dengan Vincen. Semua kami periksa meskipun belum mendalam. Petugas keamanan sementara ini belum kita tanya," jelasnya.

Pihaknya menargetkan proses investigasi dilakukan secepat mungkin dan jika memang ditemukan bukti seperti yang laporan Vinen, Kanwil akan mengambil tindakan tegas.

Kepala LP Narkotika, Cahyo Dewanto, menjelaskan Vincen dikategorikan sebagai warga binaan yang berisiko tinggi dan ditengarai masih menjadi jaringan dari peredaran narkoba.

"Sehingga yang bersangkutan mendapatkan pengawal khusus sesuai kategorinya. Laporannya menjadikan kita seperti abai, padahal kita menjalankan fungsi yaitu menata kehidupan baru, keteraturan, dan mental disiplin," katanya.

Petugas pembimbing langsung Vincen dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas DIY, Sri Rahayu Prakarsawati, mengatakan selama di lapas Vincen dinilai bersikap baik dan kooperatif.

4039