Home Ekonomi Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK Berikut Ini

Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK Berikut Ini

Jakarta, Gatra.com – Pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi salah satu sumber keresahan warga akhir-akhir ini. Pasalnya, bunga tinggi hingga ancaman pada saat penagihan kerap menghantui para peminjam.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Wiwit Puspasari, menyatakan bahwa masih maraknya pinjol ilegal didasari oleh pelaku pinjol yang dimudahkan oleh digitalisasi usaha jasa peminjaman uang dan peminjam pinjol yang masih rendah literasi digitalnya.

Oleh karena itu, Wiwit mengimbau masyarakat untuk bisa mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Dengan mengenali perbedaan keduanya, diharapkan masyarakat tak lagi terjebak dalam jeratan pinjol ilegal yang meresahkan itu.

“Ciri-ciri [pinjol ilegal] itu yang jelas pasti tidak memiliki izin resmi, baik itu izin aplikasi dari Kominfo ataupun izin dan terdaftar di OJK. Lalu tidak ada identitas pengurus dan alamat kantornya,” ujar Wiwit dalam webinar yang digelar oleh GATRA pada Selasa, (2/11).

“Lalu proses pemberiannya memang sangat mudah. Mengakses, lalu dihubungi, lalu diproses sejenak dalam waktu yang bersamaan. Maka itu akan segera cair bahkan hanya dengan KTP saja. Biasanya berfoto diri dengan KTP dan memberikan nomor rekening bank yang akan digunakan untuk transfer dana,” imbuh Wiwit.

Wiwit menambahakan, ciri-ciri pinjol ilegal lainnya adalah terkait informasi mengenai bunga, biaya pinjaman, syarat-syarat, dan denda yang biasanya tak dijelaskan secara rinci oleh pelaku pinjol. “Masyarakat biasanya tidak memperhatikan ini karena didesak oleh adanya kebutuhan [finansial yang mendesak],” ujarnya.

Selain itu, Wiwit juga menekankan agar masyarakat memperhatikan soal total pengembalian. “Ini juga biasanya tidak ditetapkan [oleh pemberi pinjaman]. Biasanya masih mengambang karena nanti mereka bisa memasukkan denda, biaya, bunga, dan sebagainya,” ujarnya.

Hal lain yang patut dicermati adalah soal permintaan akses data ponsel yang dilakukan oleh pemberi pinjaman terhadap telepon genggam peminjam uang. Wiwit mengatakan, apabila ada pelaku pinjol yang meminta akses ke seluruh data di telepon genggam, maka bisa dipastikan bahwa itu adalah pelaku pinjol ilegal.

Ciri lain yang khas dari pinjol ilegal adalah pada saat proses penagihan oleh pelaku kepada peminjam uang. “Di dalam penagihan biasanya ada ancaman, teror, penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran foto dan video, pelecehan seksual, dan lain sebagainya,” tutur Wiwit.

Ciri lainnya adalah pelaku pinjol ilegal biasanya melakukan proses penawaran melalui jalur komunikasi pribadi atau japri. Penagih juga biasanya tak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Satu hal lain yang tak kalah penting, menurut Wiwit, adalah soal tiadanya informasi pengaduan konsumen di pinjol ilegal ini. Berbeda halnya dengan pinjol legal yang diawasi oleh OJK. Masyarakat bisa mengadu langsung kepada OJK sebagai pihak pengawas apabila terdapat ketidaksesuaian dalam proses peminjaman uang.

Oleh karena itu, OJK menyediakan layanan pengaduan konsumen melalui sambungan telepon di nomor telepon 157. Masyarakat juga bisa menghubungi OJK melalui nomor WhatsApp 081-157-157-157 atau alamat surel (email) [email protected].

367