Home Hukum Diserahkan Densus, Kejaksaan Segera Limpahkan Perkara Munarman

Diserahkan Densus, Kejaksaan Segera Limpahkan Perkara Munarman

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) segera melimpahkan perkara dugan terorisme Munarman ke Pengadilan Negeri (PN) Jaktim pascamenerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (2/11), menyampaikan, Tim JPU kini tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Jaktim.

Leo mengungungkapkan, penyidik Densus 88 Antiteror Polri melimpahkan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti perkara dugaan terorisme tersebut pada Senin kemarin.

Penyerahan tersangka Munaman tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa M, S.H, dkk,” ujarnya.

Penyidik Densus 88 Antiteror Polri menahanan tersangka Munarmawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya sejak tanggal 7 Mei 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021.

Menurutnya, dikarenakan masih masa pandemi Covid-19 dan tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, maka tempat penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Munarman dilaksanakan di sana.

Leo menjelaskan, hal tersebut memedomani Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1221/E/Ejp/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 Hal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1271/E/Ejp/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 Hal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 dan Surat Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor KEP-17/E/Ejp/04/2020, dan Nomor PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020.

Kemudian, Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.PK.01.01-03 tanggal 24 Maret 2020 Hal Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lapas/Rutan serta Surat Telegram KAPOLRI Nomor ST/2178/X/HUK.12.17./2021 tanggal 19 Oktober 2021.

“Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, tersangka, dan penasehat hukum bersikap kooperatif,” ujarnya.

Karena terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 1 November 2021 selama 60 hari terhitung mulai tanggal 1 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilaksanakan dengan dihadiri oleh Penyidik Densus 88 Antiteror Polri, Jaksa Penuntut Umum, tersangka Munarman yang didampingi oleh Penasehat Hukum tersangka dari Kantor MD & P Advokate & Legal Consultant sebanyak 5 orang.

Mereka yakni Nazori Doak Achmad, Syamsul Bahri Radjam, Ann Noor Qumar. Achmad Ardiansyah Budiman, dan Dede Agung Wardhana.

147