Home Hukum Ombudsman Minta Laporan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogya Dituntaskan Tanpa Blunder

Ombudsman Minta Laporan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogya Dituntaskan Tanpa Blunder

Yogyakarta, Gatra.com - Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Budi Masturi, meminta laporan dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta dituntaskan tanpa sikap reaktif karena akan menambah persoalan dan menjadi blunder.
 
Budi mengatakan ORI DIY telah menyampaikan ke jajaran Kanwil Kemenkumham DIY bahwa semua pernyataan sebaiknya didasarkan pada pertimbangan yang cermat. 
 
"Jangan sampai kemudian menjadi blunder. Karena dalam situasi seperti ini yang memang diperlukan adalah bagaimana kita fokus pada inti persoalan," katanya. 
 
Menurut Budi, pernyataan Kemenkumham DIY bahwalaporan soal dugaan kekerasan itu pernyataan negatif, bikin rusuh, dan pelapor bisa kembali masuk penjara adalah tindakah reaktif yang akan menambah persoalan dan membuat blunder. ORI meminta Kanwil Kemenkumham DIY bertindak cermat dan sebaiknya menunggu hasil investigasi ORI. 
 
Hari ini, Budi mengatakan pihaknya telah bertemu Kalapas Narkotika Kelas II Yogyakarta, Cahyo Dewanto di lapas tersebut di Pakem, Sleman. Kunjungan ORI DIY ini sebagai pertemuan awal untuk membuka akses bagi ORI melakukan pemeriksaan dan pengumpulan informasi lebih lanjut. 
 
"Alhamdulilah, Kalapas dan jajarannya terbuka dan menyambut baik serta memberikan akses tim kita. Mingggu depan tim kita maraton mengumpulkan dan memeriksa satu per satu pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini," jelasnya. 
 
ORI meminta para pelapor menyampaikan bukti pendukung untuk memperkuat subtansi laporan. "Soal target penyelesaian investigasi, karena termasuk kategori agak berat, karena antensi yang luar biasa, kompleksitas yang luar biasa, saya kira seceepatnya. Intinya, kami merespons," kata Budi. 
 
Mewakili para eks napi yang melaporkan dugaan penyiksaan, Anggara Adiyaksa menyayangkan pernyataan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani bahwa laporan itu akan membuat gaduh dan si pelapor, Vincentius, bisa masuk kembali ke lapas karena tengah menjalani cuti bersyarat.
 
Menurut Anggara, semua orang hukum tahu pernyataan tersebut tidak etis diungkapkan seorang penjabat. Pernyataan itu bisa dianggap sebagai sebentuk ancaman.
 
"Apalagi mengancam napi yang menjalani cuti bersyarat. Kalau Vincen nakal, tolong ditanyakan nakalnya apa?" katanya. 
 
Anggara mengatakan, meski laporan ke ORI dibantah Kanwil Kemenkumham DIY, pihaknya memiliki bukti kuat adanya penyiksaan warga binaan oleh oknum petugas lapas.
 
"Kita siap dikonfrontir dengan para oknum yang dilaporkan. Kami tegaskan, bahwa kami tidak menyerang instansi atau lembaga Kemenkumham. Kami menyerang para oknum dalam lapas yang melakukan penyiksaan," kata Anggara.
1200