Home Hukum Eks Napi Berkali-kali Laporkan Penyiksaan ke Kemenkumham DIY, tapi Tak Ada Tindak Lanjut

Eks Napi Berkali-kali Laporkan Penyiksaan ke Kemenkumham DIY, tapi Tak Ada Tindak Lanjut

Yogyakarta, Gatra.com - Pendamping mantan narapidana Lapas Narkotika, Anggara Adiyaksa, mengatakan pihaknya sejak awal sudah melaporkan tindakan penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham). Namun tidak ada tindak lanjut atas laporan tersebut.
 
Kondisi itu menurut Anggara membuat para eks napi kemudian melapor ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai konstitusi.
 
"Kami berterima kasih kepada wartawan, ini bisa terekspos. Sejak September (2020), kami sudah berupaya mengadukan tindakan penyiksaan ini ke Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham secara tertutup. Kami punya bukti laporan jika nanti ada bantahan," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11). 
 
Anggara mengatakan laporan pertama soal kekerasan dan penyiksaan di Lapas Narkotika dilakukan pada 17 September 2020. Laporan diterima staf administrasi bagian humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dinyatakan sudah didisposisikan ke Kanwil Kemenkumham DIY. 
 
Karena tidak ada tindak lanjut, laporan kembali dilayangkan pada 22 September, 28 September, 18 Desember, dan 22 Desember 2020. Sempat terhenti hampir setahun, Anggara mengirimkan ulang laporan tersebut pada 7 September 2021 dan terakhir 27 Oktober 2021. 
 
"Selain ke ORI laporan juga telah kami kirimkan ke Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena pasca pelaporan Senin (1/11) kami mendapatkan beberapa tekanan," katanya. 
 
Anggara mengatakan laporan ke ORI ternyata memantik keberanian para eks napi Lapas Narkotika yang sebelumnya takut bersuara. Menurt dia, dalam grup aplikasi percakapan terdapat 46 orang yang siap bersaksi. 
 
Anggara mengatakan pihaknya menyayangkan pernyataan Kalapas Lapas Narkotika, Cahyo Dewanto, bahwa Vincentius Titih Gita Arupadatu yang mengungkap kasus ini adalah warga binaan nakal dan berisiko tinggi. 
 
"Itu tidak benar. Pasalnya sejak masuk kedua kalinya di Lapas Narkotika, Vincen sudah disiksa sejak awal sehingga mentalnya kena. Coba tanya nakalnya di mana? Padahal untuk mendapatkan cuti bersyarat (CB) kelakuan baik menjadi syarat utama. Jika Vincen nakal, maka CB tidak keluar," jelasnya. 
 
Saat dikonfirmasi soal laporan awal ke pihaknya, Kakanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir berkata akan mengeceknya. Dari investigasi, pihaknya memang menemukan petugas yang melakukan tindakan penegakan disiplin secara berlebihan. 
 
"Sesuai SOP penindakan disiplin awal diberikan kepada tahanan baru atau semacam ospek untuk memahami aturan yang berlaku di lapas," katanya. 
 
Para terduga pelaku kekerasan itu diketahui usai tim melakukan pendekatan ke petugas dari hati ke hati. Budi menyebut penjaga di satu pos terlalu keras. Menurutnya, pengakuan dan dukungan dari sesama pegawai lapas sangat dibutuhkan untuk menuntaskan kasus ini. 
 
"Beri kami satu-dua hari untuk menyelidiki kasus ini biar semua terang dan jelas. Saya janji kami akan lakukan tindakan tegas terhadap jajaran yang menyimpang dan tidak sesuai SOP," tegasnya.
1105