Home Kebencanaan WALHI: Pemerintah Berpotensi Melanggar HAM Soal Hak Guna Usaha

WALHI: Pemerintah Berpotensi Melanggar HAM Soal Hak Guna Usaha

Pekanbaru,Gatra.com - Direktur Eksekutif Walhi Riau, Boy Sembiring, mengatakan sikap intansi pemerintah yang menutupi informasi terkait perizinan lahan, berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).  Menurut Boy potensi pelanggaran HAM tersebut terjadi pada sikap menutup-nutupi akses publik terhadap perizinan usaha yang bergerak di sektor lingkungan hidup. 
 
"Industri ekstraktif itu kan bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak terkait lahan. Informasi terkait lingkungan itu adalah bagian dari hak dasar manusia untuk hidup," katanya melalui sambungan seluler kepada Gatra.com di Pekanbaru, Rabu (3/11). 
 
Boy menyebut, koalisi masyarakat sipil telah mendorong pemerintah melalui Kementrian Agraria Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka informasi soal perizinan lahan seperti Hak Guna Usaha (HGU) ke publik. 
 
Dorongan tersebut dikuatkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara keterbukaan informasi yang diajukan Forest Watch Indonesia (FWI). Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor register 121 K/TUN/2017, diketahui Mahkamah Agung memerintahkan Kementerian ATR membuka nama pemegang HGU, lokasi, luas lahan, peta area, hingga jenis komoditas yang diproduksi di atas lahan tersebut. Putusan ini hingga kini belum disanggupi oleh Kementrian ATR BPN dengan alasan data HGU bersifat privat. 
 
Boy menilai sikap Kementrian ATR BPN, bukan saja menunjukan minimnya keberpihakan kepada publik soal lingkungan hidup, tapi juga bobroknya manajemen organisasi di negara ini. "Sebagai lembaga negara tentu harus menjadi contoh yang baik pada publik, melanggar putusan MA jelas bukan contoh yang baik dalam bernegara," katanya. 
 
Adapun isu HGU, kembali mendapat sorotan publik seiring penangkapan Bupati Kabupaten Kuansing, Andi Putra, dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agro Lestari. Andi, politisi Partai Golkar, menjadi pesakitan KPK lantaran diduga menerima suap senilai Rp2 miliar guna memuluskan perpanjangan HGU PT Adimulia Agro Lestari. Belakangan KPK juga memangil pengusaha sawit Fraky Widjaja selaku komisaris PT Adimulia Agro Lestari. 
 
Dikatakan Boy, kasus yang membelit Bupati Kabupaten Kuansing merupakan contoh bagaimana birokrasi turut andil dalam masalah lingkungan hidup di Indonesia. "Kejadian di Kuansing merupakan wajah buruk dari birokrasi kita, ini salah satu penyebab rusaknya lingkungan imbas dari industri estraktif," katanya lagi. 
161