Home Hukum Polemik Bank Salah Transfer, Ini Pendapat Pakar Hukum

Polemik Bank Salah Transfer, Ini Pendapat Pakar Hukum

Jakarta, Gatra.com – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi (Usaksi) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, pihak perbankan harus profesional agar tidak terjadi kesalahan mentransfer dana ke rekening nasabah atau pihak yang tidak berhak.

Fickar pada Kamis (4/11), mengatakan, jika terjadi kesalahan transfer kepada nasabah atau pihak yang tidak berhak maka harusnya menjadi tanggung jawab pihak perbankan.

“Kesalahan bank tidak bisa dilimpahkan ke orang lain, harusnya bank itu bertanggung jawab, kan dia [perbankan] salah,” ujarnya. Nasabah atau pihak terkait yang tidak berhak menerima transfer tidak bisa disalahkan.

Kesalahan mentranfer dana oleh pihak bank adalah fatal serta tidak sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan. Kesalahan transfer bak buah simalakama. Untuk menarik lagi dana tersebut pegawai bank harus mendapat persetujuan dari pimpinan bank. “Kalau tidak ada tidak bisa,” ujarnya.

Bak buah simalakama karena selain membutuhkan persetujuan pimpinan bank, nasabah atau pihak yang tidak berhak, akan bertahan karena merasa mendapat rezeki nomplok. “Karena itu, yang bisa salahkan harusnya bank,” ujarnya.

Salah transfer tidak sepatutnya terjadi, karena bisa diminimalisir melalui pengecekan neraca aktiva dan pasiva, baik dilakukan harian dan bulanan, mengatur pelaksanaan transaksi melalui proses maker, checker, approver, dan konfirmasi.

“Di satu sisi, bank itu dilindungi oleh peraturan atau ketentuan rahasia bank, di sisi lain bank harus menjaga profesionalismenya,” kata dia.

Jika fungsi dan mekanisme tersebut berjalan, tandas Fickar, maka salah transfer yang sangat fatal tersebut tidak akan terjadi. Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, menyatakan bahwa Dalam hal penyelenggara pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, penyelenggara pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan.

Implementasinya, menurut Fickar, pihak bank mengganti uang nasabah jika salah mentransfer. Dalam hal pihak bank tidak segera memperbaiki, maka pihak yang tidak berhak tidak bisa dipersoalkan kalau tidak mau mengembalikan, apalagi sudah melakukan klarifikasi.

“Ibarat saya tidak pernah minta, tidak pernah masukkan sendiri, tiba-tiba datang saja, jadi tidak bisa disalahkan dia juga. Karena itu [bank] harus profesional,” tandasnya.

Atas kesalahan tersebut, Fickar berpendapat, pihak bank bisa dikenakan UU Perbankan. Sedangkan pihak penerimanya dikenakan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana karena sebagai penerimanya.

“Pihak perbankan sendiri tidak kena. Dia dikenakan Undang-Undang Perbankan, artinya dia tidak melaksanakan fungsi perbankan dengan benar. Jadi perbankannya bisa dikenakan UU Perbankan, karena dia keliru bekerja secara profesional,” katanya.

Nasabah yang menerima dana dari salah transfer maka tidak bisa meminta bukti kepada pihak bank, kecuali pemilik rekening, atau aparat penegak hukum apabila kasusnya menjadihukum pidana.

"Biasanya yang meminta itu penyidik polisi atau jaksa, perbankan tidak akan kasih karena privat, sepanjang mengenai rahasia rekening perbankan tidak akan memberi, kecuali pemilik rekeningnya,” ucap dia.

Begitupun jika kesalahan transfer itu dilakukan nasabah ke rekening pihak yang tidak berhak, pihak bank tidak bisa sembarang memindahkannya lagi atau menariknya, karena harus ada perintah, misalnya dari pemilik rekening yang salah transfer itu.

695