Home Hukum KPK Tetapkan Tersangka Baru Gratifikas Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

KPK Tetapkan Tersangka Baru Gratifikas Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan dan menahan tersangka swasta Apif Firmansyah (AF) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016 sampi dengan 2021.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021. Ini adalah perkara pengembangan tersangka Gubernur Jambi periode 2016–2021 Zumi Zola dan kawan-kawan, dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"AF sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola. AF dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, Kamis (4/11).

Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif Firmansyah sekitar sejumlah Rp46 miliar. Penerimaan uang tersebut merupakan perintah Zumi Zola. Uang tersebut sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

"AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," ungkap Setyo.

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, KPK juga menyangka Apif Firmansyah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

213