Home Nasional Ketua KPPU Kodrat Wibowo Meninggal Dunia Serangan Jantung

Ketua KPPU Kodrat Wibowo Meninggal Dunia Serangan Jantung

Jakarta, Gatra.com– Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2020-2023, Kodrat Wibowo, meninggal dunia pada siang ini, Jumat (5/11). Almarhum menghembuskan nafas terakhir pukul 12.05 WIB di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo, Jakarta.

“Telah berpulang ke rahmatullah, Ketua KPPU RI Bapak Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D dalam usia 50 tahun. Atas nama Komisioner dan Sekretariat KPPU, kami berduka sedalam-dalamnya. Semoga Allah mengampuni dosa beliau, dan ditempatkan di tempat terbaik,” tulis akun Instagram resmi KPPU.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU, Deswin Nur. Dia mengatakan, almarhum tutup usia akibat serangan jantung. Pihaknya mengadakan penghormatan terakhir kepada Kodrat Wibowo pukul 14.30-15.10 WIB di kantor KPPU.

“Setelah itu, jenazah akan diberangkatkan ke rumah duka (Jalan Bambu Apus III Nomor 30, Sektor VII, Komplek Taman Yasmin Bogor,” imbuh Deswin.

Dikutip dari laman resmi KPPU, Kodrat bergabung menjadi Komisioner KPPU pada 2018 lalu. Selang dua tahun, pada 15 Desember 2020, Kodrat terpilih menjadi Ketua KPPU menggantikan Kurnia Toha.

Pria yang lahir di Bogor tahun 1971 ini dikenal sebagai ahli ekonomi mikro, statistik dan ekonometrika, keuangan dan kebijakan publik, serta perencanaan pembangunan. Kodrat meraih gelar Ph.D pada bidang ekonomi dari Oklahoma University pada tahun 2003.

Sebelum bergabung di KPPU, pernah pula beberapa kali memegang jabatan penting seperti menjadi Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Wening Kota Bandung, Wakil Ketua Komite Audit Majelis Wali Amanah Universitas Padjadjaran, dan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP).

Bahkan, hingga saat ini masih aktif menjadi akademisi dan peneliti senior di Center for Economics and Development Studies (CEDS) FEB Unpad. Kodrat juga sering melibatkan diri pada kegiatan pengabdian masyarakat. Kemudian, juga aktif pada kegiatan pelatihan dan pengembangan diri di dalam negeri dan berbagai negara.

Selain itu, Kodrat juga tercatat telah menghasilkan beberapa karya ilmiah. Di antaranya, yaitu The The Accountability of The Indonesia’s Corruption Eradication Commission and The Tax Anti Corruption NGO, serta Analisis Ekonomi Mikro terhadap Hukum Pidana di Indonesia.

276