Home Hukum Terjebak Macet Saat Kabur, Tersangka Peyang Ditangkap Korbannya

Terjebak Macet Saat Kabur, Tersangka Peyang Ditangkap Korbannya

Kebumen, Gatra.com- Polisi selaku penjaga Kamtibmas selalu berpesan bahwa, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan memang benar adanya. Niat jahat seringkali muncul dari sebuah kesempatan, ketika seseorang melihat peluang di depan mata.
 
Seperti kasus pencurian sepeda motor bebek yang menimpa korban berinisial sebut saja Sumarno (SN), 48 tahun, warga Desa Sidogung, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Pria itu hampir saja kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di tepi Jalan Raya Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar, Sabtu siang (23/10) lalu. 
 
"Saat itu korban lupa mengambil kunci yang masih menggantung di sepeda motor, sehingga dengan mudah diambil orang," kata Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, saat konferensi pers, Jumat (5/11).
 
Motor Honda Supra X 125 itu diambil oleh tersangka Peyang (PY), 31 tahun,  warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Beruntung, korban melihat saat tersangka mengambil motornya dan langsung melakukan pengejaran dengan meminjam motor milik warga lain. "Korban melakukan pengejaran, lalu tersangka berhasil diamankan di depan Universitas Muhammadiyah Gombong," kata Kompol Edi Wibowo.
 
Beruntung bagi korban, saat itu ia melihat tersangka yang mengendarai sepeda motornya terjebak di jalan yang macet. Dengan mudah, ia mengamankan tersangka dan melaporkannya ke Polsek Sruweng. "Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sruweng," jelas Kompol Edi Wibowo. 
 
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban. Ia berniat akan menjual sepeda motor itu setelah sampai di Purwokerto. "Niatnya dijual Pak. Tapi keburu ketangkap," kata tersangka Peyang. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara. 
 
Kasi Humas Polres, Iptu Tugiman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dengan kembali mengecek keamanan saat memarkirkan kendaraannya. "Kami kembali mengingatkan untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Cek kembali apakah sudah terkunci dengan benar saat diparkir, apakah kunci sudah diambil,  serta selalu waspada," imbau Iptu Tugiman. 
755