Home Nasional Tiba Tanpa Penyambutan, Presiden Jokowi Langsung Karantina

Tiba Tanpa Penyambutan, Presiden Jokowi Langsung Karantina

Jakarta, Gatra.com – Tepat pukul 08.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) beserta rombongan telah mendarat di Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 5 November 2021.

Dilansir siaran pers dari laman resmi Presiden pada hari Jumat (5/11), tak seperti biasanya, kali ini tidak terlihat satu pun pejabat penjemput kedatangan Kepala Negara dari lawatan ke luar negeri. Menanggapi hal ini, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, memberikan penjelasan bahwa sesuai aturan yang berlaku, yakni setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.

“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di Tanah Air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ucapnya.

Selain itu, selama menjalani karantina, kata Heru, Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina. Kemudian menanggapi hal ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, membenarkan bahwa Jokowi akan melaksanakan karantina mandiri.

“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucapnya kepada Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Ganip menjelaskan bahwa meski Jokowi melaksanakan karantina mandiri, tetapi tetap diwajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) setibanya di tempat karantina, wajib menggunakan masker, dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.

Mengenai lamanya karantina, ia mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3×24 jam.

“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3×24 jam. Setelah menjalani karantina selama 3 hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali,” kata Ganip.

312