Home Hukum Modus Beli HP COD, Pengedar Uang Palsu Diringkus

Modus Beli HP COD, Pengedar Uang Palsu Diringkus

Pemalang, Gatra.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang, Jawa Tengah meringkus seorang pengedar uang palsu bermodus membeli handphone (HP) dengan cara cash on delivery (COD).

Pengedar uang palsu yang ditangkap tersebut yakni Sugiono, 42 tahun, warga Desa Belik, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Dari tangannya, polisi mendapati puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari dua orang warga yang ditipu tersangka menggunakan uang palsu.

"Modus tersangka yaitu dengan membeli HP secara COD menggunakan uang palsu," kata Ari saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Pemalang, Jumat (5/11).

Ari mengungkapkan, tersangka membeli HP merk Real Me dari seorang warga bernama David Setiawan dengan harga Rp1,1 juta pada Rabu (13/10). Saat itu, tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 11 lembar.

"Saksi David tidak mengetahui jika uang yang digunakan tersangka adalah uang palsu. Dia kemudian menggunakan sebagian uang dari tersangka untuk membeli HP lagi dari Syaiful Ahmad dengan harga Rp660.000," ujar Ari.

Namun, setelah bertransaksi dengan David, Syaiful baru sadar jika uang yang diterima ternyata adalah uang palsu. Merasa dikelabui, Syaiful kemudian mengajak David untuk bertemu kembali dan menunjukkan uang palsu tersebut. "Mereka selanjutnya melapor ke Polres Pemalang. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada 17 Oktober 2021," ujar Ari.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 31 lembar. "Ini akan kita kembangkan, kita dalami. Semoga bisa mengungkap jaringan-jaringan lainnya," kata Ari.

Ari menambahkan, tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 (2) ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Tersangka Sugiono mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang temannya untuk dibelanjakan. "Ini baru pertama kali (mengedarkan). Saya dikasih teman 15 lembar Rp100.000an. Katanya kalau uangnya habis nanti dikasih lagi Rp500.000. "Dibelanjakan buat beli HP, buat COD,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kepala Perwakilan BI Tegal Dodi Nughara menyebut peredaran uang palsu di wilayah eks Karesidenan Pekalongan pada tahun ini menurun dibandingkan pada tahun lalu.

"Data tahun ini sampai Oktober menunjukkan peredaran uang palsu sebesar 884 bilyet (lembar). Terjadi penurunan sebesar 87% dari tahun sebelumnya sebesar 7.024 bilyet. Faktornya karena masyarakat cenderung melakukan transaksi secara non tunai karena kebijakan PPKM," jelasnya.

1188