Home Hukum Lima Pengedar Sabu Diringkus, Terancam 20 Tahun Kurungan

Lima Pengedar Sabu Diringkus, Terancam 20 Tahun Kurungan

Sukoharjo, Gatra.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil meringkus lima pengedar narkoba setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, mulai dari Oktober 2021. Kelima tersangka ini masing-masing berinisial DWNA (35) warga Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo; STP (38) warga Ngasinan, Kecamatan Bulu, Sukoharjo; DPR (20) warga Ngawi, Jawa Timur; IMR (22) dan SP (39) yang merupakan warga Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo.

Dalam keterangan pers rilisnya, Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo mengatakan, kelima pengedar tersebut  mengedarkan narkoba melalui jaringan pengedar yang berbeda-beda. Hasilnya, dari penangkapan itu, total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 18,73 gram berhasil diamankan oleh polisi.

"Kelima pengedar narkoba tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya.

Teguh menjelaskan, penangkapan DWNA dan STP, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar kantor pabrik swasta di Sukoharjo terdapat orang yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Setelah diselidiki, dua orang pengedar tersebut diringkus di Jalan Ronggolawe No. 2 Telukan, Sukoharjo pada Minggu (24/10) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1,98 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu tas warna hitam, satu unit gawai merek Vivo warna hitam, dan satu keping kartu debit. Berdasarkan hasil penyelidikan, DWNA dan STP mengaku mendapatkan barang tersebut dari HD yang saat ini masih buron.

"Mereka sama-sama memiliki narkoba tersebut untuk dijual atau perantara," tuturnya.

Sementara itu, DPR diamankan polisi pada Senin (1/11) sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu rumah di Brontowiryan RT 007/ RW 001, Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Berdasarkan hasil interogasi, polisi menangkap rekan DPR berinisial IMR yang juga ikut di dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 16,07 gram narkoba jenis sabu-sabu, dua gulungan tisu, satu unit gawai merek Vivo S1 Pro warna biru, uang tunai total Rp300.000 dan satu unit sepeda motor merek Honda Sonic.

"DPR mengaku mendapatkan narkotika dari ADR yang saat ini masih buron. Narkotika itu diserahkan kepada SP untuk dipecah menjadi paket kecil. IMR juga terlibat karena ikut diajak dalam pengambilan paket sabu-sabu tersebut," terang Teguh.

Dari hasil pengembangan kasus penangkapan DPR pada awal November 2021, polisi kemudian meringkus SP di rumahnya di Ngabeyan, Kartasura. Polisi mengamankan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 0,68 gram, satu pipet kaca, satu unit gawai Andromax 4G hitam, satu gawai merk Nokia 4G warna hitam beserta kartu provider.

Teguh menambahkan, kelima tersangka pengedar narkotika tersebut dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 114 Ayat 1 jo 132 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Kelimanya terancam hukuman jeruji besi maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

1328