Home Nasional Pengangkatan Andika Perkasa jadi Panglima TNI, Komisi I DPR Berikan Lampu Hijau

Pengangkatan Andika Perkasa jadi Panglima TNI, Komisi I DPR Berikan Lampu Hijau

Jakarta, Gatra.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI yang disampaikan usai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI serta rapat tertutup, Sabtu (6/11).

“Rapat internal Komisi I DPR RI memutuskan, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI,” ucap Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, dalam konferensi pers hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Meutya menjelaskan, DPR RI juga menyetujui pemberhentian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, serta memberikan apresiasi atas dedikasinya. Keputusan tersebut ditetapkan setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi dan anggota Komisi I DPR RI terhadap calon Panglima TNI.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, pihaknya akan memproses dan menandatangani sejumlah dokumen untuk selanjutnya dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat. Namun, Meutya menolak menyampaikan jadwal rapat. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan Badan Musyawarah DPR RI.

Pada kesempatan tersebut, Andika yang dipersilakan bicara, tak banyak berkomentar atas persetujuan dirinya sebagai Panglima TNI.

“Saya mengucapkan terima kasih, Ibu dan Bapak semua. Terima kasih,” tutur Andika singkat.

Saat pemaparan visi misi, Mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ini menyampaikan dirinya ingin masyarakat melihat TNI sebagai organisasi yang apa adanya, dengan segala kekurangan dan perbaikan yang terus dilakukan. Dia tidak ingin publik berharap terlalu tinggi kepada TNI.

“Kalau berangkat dari vision statement, saya memilih ‘TNI adalah kita’. Memang sangat singkat sekali, tetapi justru di sini saya ingin masyarakat Indonesia dan internasional untuk melihat TNI sebagai kita atau bagian dari mereka,” tutur menantu dari eks-Kepala BIN A.M. Hendropriyono itu.

496