Home Nasional Vanessa Angel dan Profesor UGM Jadi Korban, Pakar Jelaskan Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol & Cara Mencegahnya

Vanessa Angel dan Profesor UGM Jadi Korban, Pakar Jelaskan Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol & Cara Mencegahnya

Yogyakarta,  Gatra.com - Pada Kamis (4/11) lalu, dua kecelakaan terjadi di jalan tol berbeda hingga menelan korban jiwa. Artis Vanessa Angel dan suaminya tewas di jalan tol Jombang- Mojokerto, Jawa Timur. Adapun guru besar sekaligus profesor Universitas Gadjah Mada (UGM), I Gede Suparta Budisatria, tewas di Tol Cipali, Karawang, Jawa Barat.

Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Iwan Puja Riyadi, menyebut empat faktor penyebab kecelakaan di jalan bebas hambatan, yaitu faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor lingkungan jalan, dan faktor cuaca.

“Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan hasil interaksi antarfaktor,” jelas dia dikutip dari laman UGM, Senin (8/11).

Faktor pengemudi yang bisa menjadi penyebab kecelakaan. Misalnya kondisi pengemudi yang mengantuk, tidak fokus, atau kelelahan, menyetir di bawah pengaruh obat-obatan, narkotika, atau alkohol, atau menyetir sambil melihat gawai baik handphone atau tablet.

Selain itu, kesalahan bisa terletak pada pengemudi yang belum fasih atau bahkan belum bisa menyetir, atau melakukan kesalahan bereaksi saat menyetir, baik panik atau reaksi yang terlalu lambat. “Hal yang penting adalah mengutamakan konsentrasi penuh sang pengemudi sebelum berkendara,” kata Iwan.

Ia menambahkan, seorang pengemudi yang berkendara di jalan bebas hambatan harus mampu mengontrol laju kendaraan. Sebab selama ini banyak kecelakaan terjadi lantaran pengemudi melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan sehingga kehilangan kendali.

Meski melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti seorang pengemudi bisa bebas melajukan kendaraan melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan.

“Batasan tersebut tentunya sudah melalui diperhitungkan agar aman saat dilintasi kendaraan. Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan bukan jalan di mana pengemudi dengan bebas memacu kecepatan,” ucap Iwan.

Pengemudi harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan lajur yang dipilih dan menggunakan lajur sesuai peruntukan. Pengendara juga harus bisa memperkirakan dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain agar bisa menghindar jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di depannya.

Ia juga mengingatkan, bahu jalan di jalan tol tidak diperuntukkan sebagai tempat berhenti atau beristirahat. Pengemudi tidak seharusnya menepikan kendaraan atau berhenti di bahu jalan jika memang tidak sedang dalam kondisi darurat.

Selain faktor pengemudi, faktor kendaraan seperti kondisi mesin, rem, lampu, ban, dan muatan bisa menjadi penyebab kecelakaan. Demikian halnya faktor cuaca berupa kondisi hujan, kabut, atau asap.

Di samping itu, terdapat faktor lingkungan jalan seperti desain jalan seperti median, gradien, alinyemen, dan jenis permukaan, atau kontrol lalu lintas seperti marka, rambu, dan lampu lalu lintas. Pembangunan jalan tol, menurut dia, mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, dan memenuhi kaidah jalan berkeselamatan.

“Konsep desain jalan berkeselamatan adalah bahwa seluruh sistem lalu lintas jalan disesuaikan dengan keterbatasan atau kemampuan manusia sebagai pengguna jalan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya tabrakan yang melibatkan elemen infrastruktur jalan,” papar Iwan.

Untuk mengurangi kejadian kecelakaan, pencegahan dan keselamatan lalu lintas dapat dilakukan melalui beberapa aspek, baik berupa aspek rekayasa, aspek pendidikan, dan aspek hukum.

Pada aspek rekayasa, dilakukan penyediaan dan pengembangan tempat istirahat, pemeliharaan jalan dan prasarana, pemasangan rumble stripe, merapatkan jarak antar guide post, pemasangan marka, pemasangan warning light atau lampu flip flop, pemasangan rambu, dan pembatasan kecepatan.

Karena penyebab utama kecelakaan adalah manusia, menurut Iwan, aspek memperbaiki perilaku pengendara sangat penting. Langkah ini dapat dimulai dari pendidikan di sekolah, melalui imbauan, dan pelatihan.

“Ujian keterampilan harus dilakukan di lapangan dan mengerti arti dari rambu-rambu lalu lintas. Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya diberikan kepada orang yang benar-benar mampu dan terampil serta santun dalam mengendarai kendaraan, umur sesuai dengan ketentuan, dan kesehatan yang prima,” katanya.

Selain itu, perlu sosialisasi dan pemberlakuan peraturan secara arif dan seksana, sehingga tidak terjadi pelanggaran lalu lintas. Masyarakat taat pada hukum bukan karena ada polisi, tetapi atas kesadaran sendiri demi keselamatan. "Penegakan hukum juga harus dilakukan agar ada efek bagi pelanggar lalu lintas," ujar Iwan.

1435