Home Milenial Santri Berharap Brebes Miliki Perda Pesantren

Santri Berharap Brebes Miliki Perda Pesantren

Brebes, Gatra.com - Kalangan santri di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah berharap pemerintah setempat segera membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren. Dengan adanya raperda yang selanjutnya akan diputuskan menjadi perda itu maka regulasi pendanaan penyelenggaraan pesantren di daerah dapat terakomodir.

Harapan itu mengemuka dalam Halaqah Pesantren dan Kebangsaan yang digelar ratusan santri di Gedung Islamic Centre Brebes, Jumat (5/11). Halaqoh itu sebagai upaya menggodok rekomondasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren seiring telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes Fajarin mengatakan, terbitnya Undang-undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 dan Perpres 82 tahun 2021 akan mengokohkan pendidikan pesantren sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional.

"Digelarnya halaqoh, diharapkan ada sebuah rekomendasi untuk menerbitkan Raperda Pesantren di Kabupaten Brebes, sehingga pesantren di Kabupaten Brebes akan lebih berkualitas, dan berdaya saing di era digitalisasi," katanya.

Menurut Fajarin, kiprah pesantren sejak jaman perjuangan kemerdekaan tidak diragukan lagi, dan terbukti turut serta mendirikan NKRI. "Sekarang, Pesantren memposisikan diri untuk berkhidmat di fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Senada, Sekretaris Daerah Brebes Djoko Gunawan mengatakan pesantren telah berperan besar dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegara. Jasa pesantren tidak akan pernah dilupakan dalam memainkan peran cantik sepanjang sejarah Bangsa Indonesia hingga saat ini.

Terbukti, kata dia, perjalanan panjang perjuangan para alim ulama, kiai dan santri telah tercatat dengan tinta emas dalam sejarah Bangsa Indonesia. Salah satunya resolusi jihad yang dikomandoi KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945 di Surabaya.

Resolusi itu berisi pernyataan jihad fisabilillah, perjuangan bela tanah air sebagai keharusan dan kewajiban bagi seluruh umat Islam Indonesia, khususnya para santri untuk melawan Belanda yang menginginkan menguasai kembali Bangsa Indonesia.

"Pesantren tidak hanya mengajarkan bagaimana mengaji dan mendalami agama, akan tetapi juga semangat bela negara. Pesantren menjadi penyangga untuk mempertahankan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI," ujar Djoko.

Menurut dia, di pesantren juga diajarkan tentang sikap tasamuh, tawassuth dan tawazzun yang sangat tinggi. Hal ini agar para santri memiliki sikap toleran, moderat dan seimbang.

"Tiga sikap inilah yang akan membentuk pandangan dan sikap para santri untuk tidak bertindak kekerasan di dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, sebagai penanaman pemikiran islam yang moderat," ucapnya.


 

1192