Home Ekonomi Sri Mulyani Paparkan Kebijakan Fiskal dalam Penanganan Perubahan Iklim

Sri Mulyani Paparkan Kebijakan Fiskal dalam Penanganan Perubahan Iklim

Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Pemerintah terus mengembangkan kebijakan inovatif dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Setidaknya, sejauh ini terdapat tiga cara yang telah dikembangkan pemerintah yakni Climate Change Fiscal Framework (CCFF), carbon pricing, dan pooling fund bencana.

Menkeu menjelaskan, CCFF merupakan kerangka untuk memformulasikan kebijakan fiskal dan strategi memobilisasi dana diluar APBN. Kebijakan fiskal telah memasukkan isu perubahan iklim dalam desainnya, mulai dari financing supply, financing need, financing gap, hingga strategi fiskalnya. 

Selain itu juga mengidentifikasi asal pendanaannya dari pajak, hibah, swasta, atau berasal dari negara maju yang berjanji untuk memberikan bantuan negara berkembang melakukan mitigasi dan adaptasi.

“Bagaimana membuat financing itu happen. Jadi tidak retorika, ini adalah sesuatu yang real,” ungkap Menkeu dalam keterangannya, Rabu (10/11).

Selanjutnya, kebijakan carbon pricing. Menkeu memaparkan bahwa kebijkan ini dilandasi langkah Pemerintah yang menggunakan mekanisme pasar dalam menekan laju perubahan iklim. Pasalnya fenomena perubahan iklim dalam ilmu ekonomi dikenal sebagai market barrier yaitu sesuatu yang menyebabkan konsekuensi negatif tapi tidak terlihat dalam harga, seperti produksi CO2 dalam industri.

“Maka sekarang ini di dunia sedang diupayakan untuk membentuk harga karbon sehingga orang tahu konsekuensinya,” jelas Menkeu.

Terkait penerapan carbon pricing, Menkeu menjelaskan, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Indonesia telah memasukkan pajak karbon guna menangani perubahan iklim.

Adapun objek pajak karbon adalah barang yang mengandung karbon dan aktivitas yang mengemisi karbon. Subjek pajaknya yaitu orang pribadi dan badan usaha dengan tarif Rp30 per kg CO2 ekuivalen.

Terakhir, kebijakan pooling fund bencana. Pooling fund dilatarbelakangi dari tingginya risiko bencana di Indonesia. Menurut Bank Dunia (2018), Indonesia berada pada peringkat 12 dari 35 negara yang rentan terhadap bencana.

“Sekarang kita mencoba mengelola kalau terjadi bencana selain pencegahan di hulunya kita bicara di hilirnya. Begitu bencana terjadi kita punya anggaran untuk menolong makanya kami sekarang membuat apa yang disebut pooling fund bencana. Banyak hal yang memang membutuhkan suatu sofistikasi,” kata Menkeu.

576