Home Hukum Pandir! Lagi Buron Hadiri Kawinan Anak, Otak Penipuan Penggandaan Duit Disergap

Pandir! Lagi Buron Hadiri Kawinan Anak, Otak Penipuan Penggandaan Duit Disergap

Wonogiri, Gatra.com- Otak pelaku penggandaan uang berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Wonogiri. Dia adalah Sihwanto alias Agus, 51 tahun, warga Sanggrahan RT 002/RW 018, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa tengah. 

Menurut keterangan dari Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, tersangka ditangkap saat menghadiri acara ijab kabul anaknya di kawasan Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten pada Sabtu (6/11). Penangkapan pelaku dipimpin oleh IPDA Reza Firmansyah. 

Dimana sebelumnya, informasi mengenai Sihwanto diperoleh dari dua tersangka sebelumnya, yakni Kemis, 43 tahun, dan Warno, 33 tahun. Dari keduanya polisi mendapatkan informasi alamat rumah Sihwanto, kemudian polisi langsung menuju ke rumahnya yang berada di Kabupaten Karanganyar.

Namun, Sihwanto tidak berada di rumah. Kemudian polisi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tengah menikahkan anaknya di Kecamatan Delanggu, Klaten. Tanpa menunggu lama, polisi langsung bergerak cepat ke lokasi acara dan mendapati tersangka berada di lokasi tersebut.

"Pelaku dapat diamankan di acara resepsi anaknya di salah satu rumah makan di Klaten," ucapnya mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasatreskrim AKP Supardi, Rabu (10/11).

Tersangka ditangkap bersama beberapa barang bukti, yakni uang tunai senilai Rp 1,9 juta dan satu buah kartu ATM dengan saldo Rp 21,216 juta. "Setelah dilakukan intrograsi awal BAP penyidikan, pelaku telah mengakui perbuatan penipuan penggelapan yang dilakukannya," terangnya.

Saat ini Sihwanto telah mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri bersama dua orang pelaku lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP dengan tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, para tersangka terbukti melakukan penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya yakni Yakop Haprekunary, 46 tahun, warga Desa Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp100 juta.

4590