Home Regional Terjerat Dua Pasal, Joddy Sopir Maut Vanessa Angel Terancam Hukuman 12 Tahun dan Denda Jutaan Rupiah

Terjerat Dua Pasal, Joddy Sopir Maut Vanessa Angel Terancam Hukuman 12 Tahun dan Denda Jutaan Rupiah

Jombang, Gatra.com- Tubagus Joddy, 24 tahun, warga Kampung Bubulak Bogor, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah resmi ditahan di Polres Jombang, Kamis (11/11). Penahanan Joddy buntut dari laka maut di tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan Vanessa dan Bibi.

Joddy terbukti memainkan ponsel saat mengemudikan Pajero Sport yang berpenumpang lima orang itu. Meskipun mobil remuk, Joddy, Gala Sky (anak Vanessa) dan pengasuh Gala Sky selamat dengan beberapa luka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan Joddy menjadi tersangka dan diancam dengan dua pasal UU No 22 tentang Angkutan Jalan Raya. Yaitu, 310 ayat 4 dengan hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp12 juta. Dan pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp24 juta.

Joddy dijerat karena terbukti memainkan handphone saat mengemudi dan melanggar kecepatan maksimal yang dibolehkan di tol Jombang-Mojokerto. Batas maksimal kecepatan yang dibolehkan 80 km/jam, namun Joddy ngebut dengan kecepatan 130 km/jam.

222