Home Hukum KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Perpajakan di Ditjen Pajak

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Perpajakan di Ditjen Pajak

Jakarta, Gatra.com - KPK menetepkan 2 orang tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada sekitar awal November 2021, dengan menetapkan Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak. Wawan juga menjabat Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan hingga Mei 2021.

"Saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara," kata Wakil Ketua KPK NUrul Ghufron, Kamis (11/11).

Ditetapkan juga tersangka Alfred Simanjuntak (AS) sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak. Ia saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Peran Wawan dan Alfred disebutkan atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Kemudian PT Bank PAN Indonesia (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT. Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka WR dan AS diduga telah menerima uang yang selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," jelas Ghufron.

Uang yang diberikan pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan Ryan Ahmad dan Aulia Imran sebagai perwakilan PT GMP.

Sekitar pertengahan tahun 2018 ada dana sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

"Sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan AS sebagai perwakilan PT JB. Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000," ungkap Gufron.

Selain itu, diduga tersangka Wawan Ridwan juga menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain, yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka WR di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

203