Home Politik Petisi Sahkan RUU Masyarakan Hukum Adat Mulai Digulirkan

Petisi Sahkan RUU Masyarakan Hukum Adat Mulai Digulirkan

Jakarta, Gatra.com – Upaya mendorong agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang belasan tahun mangkrak di DPR agar segera disahkan terus dilakukan.

Salah satunya, melalui petisi melalui laman Change.org dengan titel “Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat” yang hingga berita ini ditulis telah mendapat 439 pendukung.

Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Laksanto Utomo, pada Kamis (11/10), menyampaikan, petisi ini digulirkan untuk mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau pemerintah dan ketua dan wakil ketua DPR serta anggotanya segera mengesahkan RUU MHA menjadi UU.

Laksanto menyampaikan, pihaknya mengharapkan paling tidak petisi ini mendapatkan 500 dukungan atau tanda tangan dari publik agar pemerintah dan DPR segera memprioritaskan pembahasan RUU MHA.

Upaya mendorong agar RUU MHA ini segera dibahas dan disahkan, kata Laksanto, di antaranya karena kasus sengketa tanah yang menimpa masyarakat adat di Tanah Air masih terus terjadi sebagaimana catatan dari perwakilan APHA Indonesia di beberapa wilayah, di antaranya APHA Indonesia wilayah barat dan timur.

Kasus tanah ulayat atau adat, lanjut Laksanto, di antaranya di wilayah Indonesia timur menimpa Masyarakat Adat Togutil di Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut). Sedangkan di wilayah barat, yakni pembalakan liar di tanah ulayat masyarakat ada di Desa Aek Godang, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut).

“Kemudian, pembangunan wisata di sekitar Semeru Tengger dan Bromo yang mengusik Masyarakat Adat Tengger dan masih banyak lagi,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tanah ulayat atau adat merupakan muara dari permasalahan. Pengelola administrasi oleh Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ambigu dalam mengambil tindakan.

Masih abu-abunya atau ambigunya tindakan yang dilakukan? karena ketidakpastian dalam mengambil keputusan dan melibatkan masyarakat adat, serta tidak jelasnya mana yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutaan dan Lingkungan Hidup (KLH).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, kata Laksanto, APHA Indonesia berpendapat perlu ada payung hukum yakni UU MHA untuk melindungi kepentingan Masyarakat Hukum Adat.

Perlu diketahui, pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021, RUU MHA berada di urutan ke-19 untuk dibahas. “Dukung kami dengan tanda tangan Anda,” kata Laksanto.

346