Home Hukum Soal Semanggi I yang Masih Bolak-balik Kejaksaan-Komnas HAM

Soal Semanggi I yang Masih Bolak-balik Kejaksaan-Komnas HAM

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga mencatat bahwa 23 tahun lalu, tepatnya tanggal 13 November 1998, terdapat aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh para mahasiswa serta masyarakat di sekitar Semanggi atau sekitar Kampus Atmajaya. Di mana pada saat itu berakhir dengan satu peristiwa yang menyedihkan, yang disebut dengan Tragedi Semanggi I.

"Pada saat itu berakhir dengan satu peristiwa yang sangat menyedihkan," ungkapnya, via Zoom dalam diskusi & pemutaran film bertajuk "23 Tahun Tragedi Semanggi I: Mencari Keadilan", yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Jakartanicus pada Kamis, (11/11).

Sandrayati mengatakan Komnas HAM telah membentuk dan membuat suatu keputusan untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM berat. Pada tanggal 27 Agustus 2001, mereka menyelidiki 3 peristiwa yakni Tragedi Trisaksi 12 Mei 1998, Semanggi I, dan Semanggi II 24 September 1999.

"Itu tiga peristiwa yang diselidiki oleh satu tim dan biasanya kalau satu tim, itu berarti ada garis komando yang sama. Jadi biasanya terlihat satu pola, oleh karena itu, disepakati penyelidikannya tidak hanya satu peristiwa," terangnya.

Selain itu, Sandrayati menyebut bahwa sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menindaklanjuti dengan penyidikan. Namun malah terus mengembalikan ke Komnas HAM dan Komnas HAM mengembalikan lagi. 

"Yang dikembalikan memang berkasnya bukan hanya berkas Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, tetapi juga berkas-berkas lain yang sudah diserahkan. Jadi kalau saat ini, sampai saat ini, itu ada 12 berkas yang bolak-balik," ujarnya.

Seperti yang terakhir, beber Sandrayati, kasus Paniai 2014, Geudong Aceh, Jambu Keupok, Simpang PT Kertas Kraft Aceh (KKA), pembunuhan dukun santet 1998, Wasior 2001 dan Wamena 2003, penghilangan paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998. "Itu juga tim sendiri," ucapnya.

Lanjut Sandrayati, Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (TSS), Talangsari 1989, penembakan misterius (petrus) 1982-1985, serta peristiwa 1965-1966.

"Nah ini, jadi ada sampai saat ini semua berkas ini terus bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Dan argumennya seperti diketahui bersama, sering dibilang kurang lengkap alat bukti, kemudian penyelidik tidak disumpah, ada juga kadang-kadang penterjemah tidak disumpah, dan lain-lain. Jadi ada tanggapan yang seperti itu," tuturnya.

134