Home Teknologi Loketku dan Aplikasi Ini Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Pertanahan

Loketku dan Aplikasi Ini Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Pertanahan

Jakarta, Gatra.com – Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepla Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya, mengatakan, Layanan Mandiri Pertanahan Online (Loketku) dan Aplikasi Informasi Publik Online yang baru diluncurkan untuk memudahkan masyarakat.

Virgo dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (11/11), menyampaikan, peluncuran Loketku ini didasari oleh keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan sehingga prosesnya sangat panjang.

“Sesungguhnya, ini aplikasi berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional,” katanya.

Begitupun Aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, lanjut Virgo, masyarakat tidak perlu ke Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Dalam hal ini, masyarakat hanya perlu mengajukan pertanyaan melalui laman ppid.atrbpn.go.id dan hasilnya bakal dikirim via elektronik.

“Kelihatannya ini sederhana, tetapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan,” ujarnya.

Menurutnya, pengumpulan dan pendaftaran data menjadi lembaga yang kuat dalam mengelola informasi. Diharapkan, melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, menambahkan, untuk mengajukan permohonan informasi online. Tahapannya, masyarakat melakukan registrasi akun melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran. 

Selanjutnya, kata Yulia, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID. Setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register.

Setelah login, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Nantinya, akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap. Setelah diisi secara lengkap, klik tombol submit berwarna biru.

Terkahir, lanjut Yulia, permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID. PPID akan menyampaikan tanggapan atau jawaban atau dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.

“Dengan adanya website PPID ini, diharapkan masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi terkait pertanahan dan tata ruang menjadi lebih praktis dan cepat,” ucapnya.

Yulia menerangkan, sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat juga bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi lewat media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail [email protected].

Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN pun sudah menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Di samping itu, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan juga telah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor dengan baik.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN meluncurkan Layanan Mandiri Pertanahan Online (Loketku) dan Aplikasi Informasi Publik Online pada akhir September lalu. Peluncuran kedua layanan ini untuk terus melanjutkan inovasi dalam pelayanan digital pertanahan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, menyampaikan, terima kasih kepada semua pihak yang ikut berkontribusi dalam terwujudnya layanan ini, sehingga inovasi tersebut dapat selesai dan siap digunakan oleh publik.

“Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan semakin baik,” ucapnya.

Mengenai Layanan Informasi Publik, kata Sofyan, hal ini teramat penting. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya. Terpercaya ini yang menjadi tantangan dan komitmen bersama,” katanya.

2097