Home Hukum Kejati Sulbar Tahan 4 Tersangka Korupsi Lapas Perempuan Mamuju

Kejati Sulbar Tahan 4 Tersangka Korupsi Lapas Perempuan Mamuju

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menahan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju, tahun anggaran 2018 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan 4 orang tersangka,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung? pada Kamis (11/11).

Adapun kempat tersangkanya yakni:
1. M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/P.6/Fd.2/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021.

2. SB selaku Pelaksana Kegiatan/ Direktur PT MJK, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/P.6/Fd.2/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021.

3. AW selaku Pelaksana Lapangan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/P.6/Fd.2/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021.

4. A selaku Konsultan Pengawas/ Direksi CV CPN, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/P.6/Fd.2/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021.

Leo menjelaskan, penyidik Kejati Sulbar menahan keempat tersanka tersebut untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka M dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT-842/P.6/Fd.2/11/2021 tanggal 11 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju.

SB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT-843/P.6/Fd.2/11/2021 tanggal 11 November 2021 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju.

Selanjutnya, tersangka AW dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT-844/P.6/Fd.2/11/2021 tanggal 11 November 2021 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju.

Terakhir, tersangka A dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT-845/P.6/Fd.2/11/2021 tanggal 11 November 2021 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju.

Leo menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun angaran 2018 dilaksanakan Pembangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju yang anggarannya bersumber dari DIPA Lapas Perempuan.

Alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu pasal yang disangkakan kepada mereka adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun, serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

Proyek pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju dilaksanakan oleh PT MJK berdasarkan kontrak dengan nilai sebesar Rp17.775.000.000 (Rp17,7 miliar.

Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100% dan telah dibayarkan 100%, akan tetapi terdapat kekurangan kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,6 miliar.

Adapun peran masing-masing tersangka dalam kasus ini, yakni tersangka M telah menyalahgunakan kewenangannya, yaitu melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian Pengadaan Barang atau Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan kenyataan.

Selanjutnya, tersangka M menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa ini kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak sesuai dengan kontrak, melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progress pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran.

“Sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang menimbulkan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.6 miliar.

Kemudian, tersangka SB diduga mempunyai peran dalam kasus ini, yakni tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak ata yang diperjanjikan, tetapi malah menyerahkan kepada orang lain, yaitu tersangka AW, serta bersepakat untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.

Sedangkan tersangka AW, perannya melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, serta bersepakat dengan SB. untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut, setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, AW melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.

Terakhir tersangka A berperan melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.

Kejati Sulbar menyangka keempat tersangka di atas melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, yaitu Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctyo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka M, SB, AW, dan A telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

873