Home Hukum Supir Maut Vanessa Angel Jadi Pesakitan, Mainan Handphone Saat Nyetir

Supir Maut Vanessa Angel Jadi Pesakitan, Mainan Handphone Saat Nyetir

Jombang, Gatra.com- Polisi menetapkan Tubagus Joddy, 24 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merengut nyawa Vanessa Angel. Joddy merupakan supir mobil Pajero berwarna putih dengan nomor kendaraan B 1264 BJU yang ditumpangi oleh Vanessa.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes pol Gatot Repli Handoko menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan dalam gelar perkara kedua. Pada Rabu (10/11), polisi menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jombang.

"Jadi dasar kita menetapkan tersangka itulah adalah hasil gelar perkara yang kedua. Kemudian juga pertimbangan dari adanya saksi-saksi yang dulu sudah diperiksa, hasil olah TKP kemudian juga beberapa barang bukti," tutur Gatot melalui sambungan telepon pada Jumat (12/11).

Menurut Gatot, TJ dipersangkakan di Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Gatot berujar, TJ memacu kendaraan di atas batas maksimal kecepatan. "Di pasal 310, kan, akibat kelalaiannya dia dalam mengendarai kendaraan itu gak fokus. Ada beberapa petunjuk rambu peringatan batas maksimal 80 km/jam. Dia lebih dari 80 km (per jam). Itu udah salah satu unsur yang masuk Pasal 310,"ucap Gatot.

Gatot juga menyebutkan bahwa polisi memasukkan Pasal 311 karena pihaknya menduga TJ menggunakan telepon genggam saat mengemudi. Joddy, kata Gatot, ditahan di Polres Jombang.

Kecelakaan ini terjadi di Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11). Kendaraan yang ditumpangi Vanessa oleng ke kiri lalu menabrak pembatasan jalan di sebelah kiri yang berupa beton juga terpelanting ke jalur cepat.

Asisten Rumah Tangga Vanessa bernama Siska Lorensa, sopir, dan anak Vanessa bernama Gala Sky Andriansyah selamat dalam tragedi ini. Adapun jenazah Vanessa dan Febri dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Jakarta Selatan pada Jumat (05/11).

204

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR