Home Pendidikan Menag Nilai Beleid PPKS Sejalan Dengan Moderasi Beragama

Menag Nilai Beleid PPKS Sejalan Dengan Moderasi Beragama

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, secara tegas mendukung dikeluarkannya Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pecegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Menurut Yaqut amanat dari beleid ini merupakan salah satu implementasi moderasi beragama.
 
Yaqut menjelaskan, moderasi beragama sendiri adalah cara pandang, sikap, dan praktek beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengaktualisasikan esensi ajaran agama. Hal itu juga melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum dengan berlandaskan prinip adil, berimbang, seta taat pada konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.  
 
"Hemat saya, perlindungan kepada sivitas akademi merupkan implementasi moderasi beragama, yaitu melindungi martabat kemanusiaan. Tidak ada alasan untuk tidak memberikan jaminan dan kehormatan atas perlindungan manusia apapun jenis kelaminnya, agama, suku dan ras atau latar belakang yang lain dari tindakan yang merendahkan kehormatan sebagai manusia," tutur Yaqut dalam Taklimat Media Daring, Jumat (12/10).
 
Satu napas dengan langkah Nadiem, Menag pun mengaku bahwa pihaknya juga telah menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019 tantang pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sebagai implementasi untuk menjadikan lingkkungan pendidikan tinggi terbebas dari kekerasan seksual. 
 
"Problem ini tidak hanya di Kemendikbudristek, tapi juga Kemenag. Untuk itu ,sebagai menag saya berkewajiban menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas terbitnya beleid ini," tegasnya.
 
Terakhir Yaqut pun menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan atas keluarnya Permendikbudristek tentang PPKS tersebut. Bahkan Yaqut berani mengklaim bahwa beleid ang dimaksud adalah langkah revolutif sebagai upaya penyelesaian kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. 
 
"Saya berharap dengan regulasi ini Perguruan Tinggi menjadi panutan dan duta anti kekerasan seksual maupun kekerasan yang lain," pungkas Yaqut.

 

113