Home Hukum Polisi Sebutkan Pelanggaran yang Disasar pada Operasi Zebra Jaya 2021

Polisi Sebutkan Pelanggaran yang Disasar pada Operasi Zebra Jaya 2021

Jakarta, Gatra.com – Polda Metro Jaya beserta jajaran terkait akan melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2021 pada 15 November-28 November 2021. Adapun sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 ini adalah penegakan protokol kesehatan, pembubaran kerumunan, dan sebagainya.

Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya, Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo, berujar bahwa operasi ini juga menyasar beberapa pelanggaran tertentu, seperti penggunaan rotator dan sirine yang tidak pada tempatnya.

"Terkait dengan ini, saya tegaskan bahwa semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirine," tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (12/11).

Menurut Sambodo, sirine dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas dengan pelat nomor kendaraan berwarna merah, biru, dan kuning.

Sambodo menuturkan, pelanggaran kedua adalah kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai. Ia berujar bahwa pihaknya akan memeriksa kendaraan dengan TNKB khusus maupun rahasia.

Pelanggaran Ketiga adalah pelanggan ganjil-genap. Selain itu, ada pula knalpot bising dan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, speeding, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran jalur busway, pelanggaran di bahu jalan, dan sebagainya.

Menurut Sambodo, Operasi Zebra Jaya 2021 ini mengutamakan persuasi dan humanis edukatif kepada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan. Meski begitu, penindakan terhadap pelanggar tetap dilakukan.

"Tetapi apabila kita menemukan secara langsung di lapangan, kita akan laksanakan penindakan," ujar Sambodo.

9128