Home Hukum Waspada! Menangkap Ikan ini Bisa Didenda Rp250 Juta

Waspada! Menangkap Ikan ini Bisa Didenda Rp250 Juta

Kebumen, Gatra.com- Indonesia sangat kaya akan hasil lautnya. Ribuan, bahkan mungkin jutaan jenis ikan terdapat di perairan negara kita.  Bagi Anda yang gemar memancing atau bekerja sebagai nelayan, perlu waspada dan hati-hati saat memperoleh tangkapan. Karena, ada daftar ikan-ikan yang terlarang untuk ditangkap. 
 
Jenis-jenis ikan tersebut sengaja dilindungi karena hampir punah. Bagi yang nekat menangkapnya, akan ada sanksi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. 
 
Ada beberapa ikan yang terancam punah. Sehingga, perlu kita sampaikan larangan menangkapnya. Hal ini tentu sesuai dengan Undang-undang," jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas, Iptu Tugiman, Minggu (14/11).
 
Belum semua nelayan ataupun warga biasa yang mengerti mengenai hal itu, karenanya edukasi penting dilakukan agar nelayan tidak salah tangkap ikan. Satuan Polairud Polres Kebumen, Jawa Tengah, hari ini menggelar patroli kepada para nelayan yang sedang bersandar di Pantai Logending, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Sembari patroli, para petugas juga memberikan edukasi mengenai jenis ikan yang tak boleh ditangkap. 
 
"Bagi warga yang kedapatan menangkap ikan yang dilindungi, berdasarkan UU Nomer 31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100B), pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta," lanjut Iptu Tugiman. 
 
Dengan sosialisasi yang terus-menerus, diharapkan masyarakat ikut bersama-sama melindungi, melestarikan dan tidak memanfaatkan jenis-jenis ikan yang dilindungi.
 
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ada12 jenis ikan yang kemungkinan terdapat di perairan Kebumen dan masuk daftar dilindungi UU dan tidak boleh diperdagangkan. Berikut daftar hewan air yang dilindungi UU dan 'haram' hukumnya untuk ditangkap yaitu penyu, ikan napoleon, hiu martil, hiu koboi, ikan bambu laut, pari manta, hiu Paus, kuda laut, banggai cardinal fish, ikan kima, lola dan duyung.
 
"Masyarakat harus sadar bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama," kata Iptu Tugiman. 
Selain menyosialisasikan secara langsung kepada nelayan, polisi juga memasang daftar ikan dilindungi dalam papan pengumuman di tiap-tiap tempat pelelangan ikan. 
 
 
 
2428