Home Politik Diduga Sarat Kepentingan, DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU BPK

Diduga Sarat Kepentingan, DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU BPK

Jakarta, Gatra.com – Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, meminta agar DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Trubus pada Senin (15/11), meminta agar pembahasan RUU BPK ini ditunda karena disinyalir atau patut diduga masuknya RUU ini dalam Prolegnas DPR 2021 merupakan bagian dari skenario guna memuluskan perpanjangan masa jabatan anggota BPK yang telah menjabat dua kali.

“Harus dihold [tunda] dahulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Trubus menyampaikan, DPR tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu dan penyusunan undang-undang harus berdasarkan kepentingan masyarakat luas atau rakyat.

Menurutnya, daripada membahas RUU BPK, DPR sebaiknya memprioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK yang akan habis masa tugasnya pada April 2022 mendatang.

Terlebih, lanjut Trubus, DPR telah menerima surat tertanggal 18 Oktober 2021 No: 159A/S/I/10/2021 dari BPK perihal pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Ketua dan Anggota BPK. Menurutnya, DPR seharusnya terlebih dahulu dan segera menindaklanjuti surat tersebut.

“Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut Trubus, pembahasan soal ketua dan anggota BPK ini harus dibahas terlebih dahulu agar tidak ada kecurigaan publik jika DPR ngotot revisi UU BPK. “Selain itu, menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dahulu,” ujarnya.

Adapun anggota BPK yang akan habis masa jabatannya pada April 2022 adalah Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun. Sesuai Pasal 5 UU BPK, anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.

114