Home Hukum Gegara Bigo Live, Muka Cobek 'Makan' Anak Kawan

Gegara Bigo Live, Muka Cobek 'Makan' Anak Kawan

Wonogiri, Gatra.com- Muka Cobek alias MC sebut saja begitu, pria 43 tahun, warga Kecamatan Giritontro, Wonogiri, nekat mencabuli anak temannya yang masih berusia 14 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan ke kakak kandungnya.

Saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Wonogiri, tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan lantaran terobsesi dari aplikasi Bigo Live. "Nonton dari Bigo Live," katanya, Senin (15/11).

Tersangka kini berstatus sebagai duda setelah berpisah dengan istrinya di tahun 2019. Dari hasil pernikahan itu, tersangka memiliki dua orang anak. "Sering bertemu, bercanda, bapaknya teman saya," ujarnya.

Sebagai informasi, korban yang baru duduk di bangku SMP ini mendapat perilaku tidak senonoh dari tersangka sebanyak delapan kali. Diantaranya tujuh kali pencabulan dan satu kali persetubuhan.

Dimana kronologi kejadiannya berada di kurun waktu akhir tahun 2020 sampai yang terakhir pada hari Kamis tanggal 4 November 2021. Saat itu korban ditinggal orang tuanya bekerja dan berada di rumah sendiri. 

Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah saat korban tengah tiduran di depan televisi. Lalu pelaku duduk di dekat dan memegang paha korban lalu terjadilah pencabulan tersebut. Setelah selesai, pelaku keluar dari rumah korban dan kembali ke rumahnya. 

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan ke kakak kandungnya. Atas perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Sementara tersangka diamankan di Mapolres Wonogiri beserta barang bukti berupa baju dan pakaian dalam.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

1263