Home Politik Wapang TNI, Soleman: Hanya Bicara Jabatannya Bukan Orangnya

Wapang TNI, Soleman: Hanya Bicara Jabatannya Bukan Orangnya

Jakarta, Gatra.com – Pengamat intelijen Soleman B Ponto menyampaikan tidak pernah menyampaikan bahwa Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menolak sebagai Wakil Panglima (Wapang) TNI.

“Yang jelas saya hanya bicara jabatan Wakil Panglima, tetapi tidak bicara siapa yang mau jadi Wakil Panglima,” kata Soleman mengklarifikasi pemberitaan yang berkembang dalam pernyataan pada Senin (15/11).

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) ini pun menyampaikan bahwa penyataanya diplintir menjadi seolah-olah bahwa Yudo menolak jabatan yang akan dihidupkan kembali pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Mohon diluruskan, saya tidak bicara soal manusianya. Tetapi jabatannya. Bahwa jabatan Wakil Panglima merupakan jabatan kartu mati. Karena tidak punya kewenangan. Bahkan jabatan Wakil Panglima di bawah dari tiga kepala staf [AL, AD, AU],” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, tidak pernah melakukan pembicaraan dengan KSAL yang disebut-sebut akan mendapat hadiah jabatan Wapang TNI setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk KSAD, Jenderal TNI Andhika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.

Soleman kembali menyampaikan pandangannya bahwa Wapang TNI merupakan jabatan semu sehingga dari dahulu tidak sependapat adanya jabatan tersebut karena tidak mempunyai kewenangan.

“Sejak 2015, saya telah menulis penolakan terhadap jabatan Wakil Panglima. Jadi pembentukan jabatan Wakil Panglima TNI sebaiknya dibatalkan, karena tidak ada manfaatnya, alias mubazir,” katanya.

Menurutnya, jabatan tersebut tidak jelas fungsi dan tugasnya karena bukan "matahari" maupun ban serep. Karena itu, ia mengaku tidak mengerti mengapa ada wacana jabatan Wakil Panglima TNI karena apa yang mau dikerjakan oleh pejabat tersebut.

Atas dasar itu, ia berpandangan biarkan Yudo tetap menjabat KSAL. “Jabatan KSAL itu terhormat. Biarkan Laksamana Yudo Margono menjadi KSAL hingga menjadi Panglima TNI pada tahun 2022 nanti,” ujarnya.

Menurutnya, jabatan Wapang TNI ini sejatinya telah melekat kepada 3 kepala staf, yakni KSAD, KSAL, dan KSAU. Dengan demikian, tidak diperlukan lagi jabatan itu.

Terlebih lagi, lanjut Soleman, pembentukan jabatan Wapang TNI tidak sejalan atau kontra dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 3002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurutnya, para perwira senior TNI yang merancang kedua UU di atas tentunya sudah paham betul bahwa tidak perlu membetuk jabatan Wakil Panglima TNI, sehingga meniadakan jabatan tersebut dalam UU TNI.

Menurutnya, pembentukan jabatan Wakil Panglima TNI dapat mengakibatkan kekacauan kewenangan dan rantai komando. Hal ini tentunya sangat membahayakan kualitas organisasi TNI. Selain itu, jabatan tersebut akan mengakibatkan gagalnya reformasi TNI yang telah berlangsung dan berjalan baik.

209