Home Hukum Polisi Sebut Alasan Belum Mengabulkan Penagguhan Penahanan Anak Nia Daniaty

Polisi Sebut Alasan Belum Mengabulkan Penagguhan Penahanan Anak Nia Daniaty

Jakarta, Gatra.com – Polisi memberikan alasan mengenai belum dikabulkannya permohohan penangguhan penahanan anak Nia Daniaty, Olivia Nathalia. Olivia ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan penerimaan CPNS.

Direktur Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, berujar bahwa penahanan dilakukan atas 2 sebab, yakni sebab objektif dan subjektif.

Menurut Tubagus, penangguhan belum dikabulkan karena alasan subjektif yang setidaknya ada 3, yakni tersangka bisa menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.

“Atas dasar pertimbangan subjektif tersebut itulah, maka penyidik belum atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh penasihat hukumnya,” ucap Tubagus dalam siaran di YouTube Polda Metro Jaya pada Senin (15/11).

Olivia ditahan di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (11/11). Olivia keluar dari Gedung Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan sekitar pukul 20.18 WIB.

Penetapan tersangka Olivia ini sebelumnya dibenarkan oleh Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian. Menurutnya, hari ini Olivia diperiksa sebagai tersangka.

"Hari ini dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka," kata Jerry melalui pesan singkat pada Kamis (11/11). Jerry berujar, Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP. 

Dalam kesempatan lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, berujar bahwa pengacara dari lima orang korban melaporkan tentang adanya penipuan terkait CPNS. Terlapor menjanjikan untuk bisa menjadi CPNS, TNI, dan Polri.

"Ini laporan dari pengacara para korban bahwa kedua orang ini bisa menjadikan mereka-mereka semua menjadi CPNS terus anggota TNI maupun anggota Polri," ucap Yusri pada Selasa (5/10).

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) lalu. Keduanya dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

122