Home Info Beacukai Bea Cukai Tanjungpandan - Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal

Bea Cukai Tanjungpandan - Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal

Belitung, Gatra.com – Bea Cukai Tanjungpandan dan Bea Cukai Sumbagtim berhasil menggagalkan Penyelundupan Miras Ilegal sebanyak  1.021 koli (10.515 botol), dengan perkiraan total kerugian negara sekitar Rp16.874.325.000,00. Penindakan tersebut berhasil dilakukan berkat kerjasama yang baik antara Bea Cukai Tanjungpandan, Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Kepulauan Riau, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai serta Singapore Customs.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Jerry Kurniawan, pada Selasa (16/11), mengungkapkan penindakan miras ilegal tersebut dilaksanakan pada tanggal 8 November 2021 lalu di halaman kantor sebuah ekspedisi di Tanjungpandan. Penindakan ini merupakan langkah sinergi dan pengawasan berlapis antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, dan Bea Cukai Tanjungpandan dengan Singapore Customs.

"Penindakan ini berawal dari informasi Singapore Customs kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai bahwa ada kapal kayu yang membawa miras ilegal dari luar negeri memasuki wilayah perairan Indonesia, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan upaya penindakan. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.021 koli (10.515 botol) miras yang tidak dilekati pita cukai, dengan perkiraan total kerugian negara sekitar Rp16.874.325.000,00," jelasnya. 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai secara aktif melakukan berbagai bentuk kerja sama. Tak hanya dengan instansi penegak hukum di dalam negeri, Bea Cukai juga menjalin kerja sama dengan instansi kepabeanan di berbagai negara, salah satunya ialah dengan Singapore Customs. 

Menurut Jerry, barang ilegal tersebut bukan ditujukan untuk konsumsi di Pulau Belitung, melainkan tujuan akhir barang adalah Jakarta. Pulau Belitung hanya dijadikan tempat transit untuk mengelabui para petugas dan menggunakan modus kapal roro dengan alat angkut perusahaan ekspedisi. Aksi penyelundupan ini melanggar UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU no 17 Tahun 2006 dan UU no 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU no 39 Tahun 2007. 

"Sampai saat ini, kami masih melakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan kegiatan dimaksud. Bea Cukai Tanjungpandan akan terus proaktif melakukan pengawasan atas pemasukan barang-barang ilegal di Pulau Belitung dan kami berharap masyarakat mendukung dan melaporkan apabila menemui sesuatu hal yang mencurigakan," tegasnya.

Jerry pun menyampaikan apresiasinya kepada Singapore Customs. 

"Kami berterima kasih juga kepada Singapore Customs yang telah menyampaikan informasi dan kami berharap akan terus terjalin kerja sama yang baik antara dua instansi kepabeanan ini, khususnya kolaborasi dalam fungsi pengawasan dan pertukaran data. Semoga sinergi yang telah terjalin memberikan dampak baik dalam optimalisasi fungsi Bea Cukai sebagai community protector, karena kami menyadari bahwa Bea Cukai tidak dapat berjalan sendiri, perlu dukungan dari berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri," katanya.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI