Home Hukum Uji Materi UU Pers Dinilai Akan Timbulkan Ketidakpastian

Uji Materi UU Pers Dinilai Akan Timbulkan Ketidakpastian

Jakarta, Gatra.com - Uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang sudah diajukan oleh Heintje Grontson Mandagie dkk dinilai akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, nantinya akan muncul organisasi serupa dewan pers.
 
"Secara umum yang pasti akan berdampak adalah akan ada lebih dari satu dewan pers," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin dalam diskusi daring, Selasa (16/11).
 
Ade mengatakan jika hadir dewan pers yang lain, akan berdampak kepada standar karya jurnalistik. Sebab, standar karya jurnalistik dan perusahaan media akan berbeda-beda antara satu dewan pers dengan yang lain. "Nanti kita kebingungan dengan standar karya jurnalistiknya," ungkap Ade
 
Dampak lainnya adalah kualitas karya jurnalistik yang dihasilkan akan terpengaruh. Ade khawatir karya jurnalistik akan terabaikan. Salah satunya dengan hilangnya kewenangan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers.
 
"Kewenangan Dewan Pers terkait dengan UKW perlahan hilang. Karena dengan dalih sertifikasi yang sudah mereka buat," ucap Ade.
 
Selain itu, dampak  lainnya mengakibatkan rendahnya posisi tawar Dewan Pers dalam menangani kasus yang melibatkan wartawan atau media. Padahal, kondisi saat ini saja, kasus yang melibatkan wartawan atau media cukup banyak dan tidak semuanya ditangani dengan baik.
 
Sebelumnya, Pemohon yang terdiri dari Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso memohonkan pengujian dua norma ihwal fungsi Dewan Pers kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
Uji materi beralasan jika aturan dalam UU tersebut merugikan hak konstitusional pemohon. Pemohon mengklaim terdapat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers dan telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Oleh karena itu para pemohon beranggapan jika Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali.
 
Pemohon beranggapan organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab, dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers.
 
 
155