Home Nasional Menaker RI: Rata-rata UMP Nasional Naik 1,09% di Tahun 2022

Menaker RI: Rata-rata UMP Nasional Naik 1,09% di Tahun 2022

Jakarta, Gatra.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam skala nasional pada tahun 2022 nanti akan naik sebesar 1,09%.

“Setelah kami melakukan simulasi, tentu saja nanti akan ditetapkan oleh para gubernur, simulasi berdasarkan data dari BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09%. Ini rata-rata nasional,” ujar Ida dalam konferensi pers virtual yang digelar apda Sealsa, (16/11/2021).

Kemenaker telah menyampaikan data-data yang bersumber dari BPS dalam penetapan upah minimum kepada seluruh gubernur. Ida juga meminta ke para gubernur untuk menyampaikan kepada bupati dan walikota di wilayah masing-masing.

Dengan demikian, seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan. Ida berharap para ekpala daerah mencermati kondisi di daerahnya mnasing-masing berdasarkan indikator makro.

“Saya ingin sampaikan juga karena data BPS yang kami sampaikan itu sudah memuat data-data ekonomi dan ketanagkerjaan, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan, hingga data tentang pengangguran terbuka,” ujar Ida.

Ida menegaskan bahwa para gubernur harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Namun, karena tanggal 21 November 2021 merupakan hari libur nasional, maka penetapannya harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 20 November 2021.

Selain itu, untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penetapannya harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 atau sepuluh hari setelah penetapan UMP oleh gubernur.

Ida juga menyampaikan bahwa tujuan untuk menaikkan upah di tahun depantersebut sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, tertuang bahwa tujuan meniakkan upah minimum adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antar-wilayah.

“Sekali lagi, kita tunggu para gubernur. Data dari BPS sudah kami sampaikan kepada para gubernur. Nanti pada saatnya gubernur akan menetapkan. Tapi secara nasional itu kenaikannya 1,09%,” kata Ida.

335